Hidayatullah.com–Peringatan Milad ke-28 Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Sabtu (26/3/2003) lalu diisi dengan acara penyerahan sertifikat Lembaga Bisnis Syariah pada PT Hotel Sofyan Tbk. dan PT Ahad Net Internasional. Keduanya diangap memenuhi unsur-unsur bisnis yang sesuai dengan syariat Islam. Sebelumnya, dua perusahaan itu mengajukan permohonan kepada MUI agar bisnis mereka dikategorikan telah menjalankan kaidah dan unsur yang sesuai dengan syariat Islam. Penyerahan sertifikat dilakukan Ketua Bidang Perekonomian Islam MUI H kepada kedua pimpinan perusahaan tersebut. Sampai saat ini, MUI telah memberikan sertifikat lembaga syariah kepada 30 perusahaan. Dari ketiga puluh perusahaan tersebut termasuk diantaranya 9 perusahaan dari unsur bank syariah, 13 asuransi syariah, 3 DPLK, dan dua lembaga syariah. Ketua MUI, Prof.Dr.H.Umar Shihab mengatakan bahwa pemberian label syariah kepada dua lembaga tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap perkembanagn zaman yang semakin kompleks dalam menjalankan misi dakwah. Cepatnya perkembangan ilmu dan pengetahuan telah melahirkan tantangan dan media dakwah yang lain sama sekali dari waktu yang telah lau, katanya. (Tempo News Room)