Hidayatullah.com—Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni mengatakan, biaya penyelenggaraan haji tidak ada kenaikan. Menag menyampaikan hal ini didampingi Sekjen Depag Bahrul Hayat, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto, ketika menyampaikan ketetapan pemerintah tentang besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2009/1430 H, di Departemen Agama, Jakarta, Kamis (9/7) kemarin.
Maftuh mengatakan, walaupun unsur yang dihitung berdasarkan dolar naik, ongkos haji 2009 bisa dibilang tidak naik karena penurunan harga yang dibayar dengan rupiah bisa menutupi kenaikan itu. Menurut Menag, meskipun rata-rata komponen dollarnya naik 35 dollar AS, komponen rupiahnya turun rata-rata Rp 401.000.
Sedangkan untuk komponen rupiah, yang pada tahun lalu sebesar Rp501.000, tahun ini menjadi Rp100.000.
”BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) 2009 jika dibandingkan dengan tahun lalu dapat dikatakan tak terdapat kenaikan,” ujar Maftuh yang juga dihadiri Ketua Komisi VIII DPR Hasrul Azwar.
Selengkapnya, biaya yang diperlukan dalam dolar per tempat pemberangkatan BPIH tahun 2009/1430 H untuk embarkasi Aceh 3.243 dollar AS, Medan 3.333 dollar AS, Batam 3.376 dollar AS, Padang 3.329 dollar AS, Palembang 3.377 dollar AS, Jakarta 3.444 dollar AS, Solo 3.407 dollar AS, Surabaya 3.512 dollar AS, Banjarmasin 3.508 dollar AS, Balikpapan 3.544 dollar AS, dan Makassar 3.575 dollar AS. BPIH seluruh embarkasi tersebut ditambah dengan komponen rupiah sebesar Rp 100.000 untuk asuransi jemaah haji.
Maftuh menjelaskan, komponen BPIH 2009 yang tidak dapat dihindari kenaikannya adalah sewa pondokan dan konsumsi jemaah haji selama di Arab Saudi. Komponen yang mengalami penurunan adalah biaya tiket penerbangan.
Calon jemaah haji dapat melunasi BPIH pada 13 Juli-12 Agustus 2009. Pelunasan dilakukan di bank penerima setoran yang tersambung pada Siskohat. Jemaah yang telah mendapat bukti setor lunas BPIH yang sah segera mendaftar ulang ke kantor Depag di kabupaten/kota tempat domisili selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyetoran lunas.
Adapun besaran BPIH khusus minimal 6.000 dollar AS ditambah Rp 400.000 dengan waktu pelunasan 15-27 Juli 2009. Pembayaran pelunasan BPIH khusus sebesar 3.000 dollar AS ditambah Rp 400.000 disetorkan ke rekening Menteri Agama yang memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. Jemaah yang telah melunasi dan membatalkan diri berangkat dikenai biaya administrasi sebesar 1 persen. [cha/ant/ans/hidayatullah.com]