Hidayatullah.com–RUU Intelijen tidak dibutuhkan oleh pemerintah, sebab sudah ada badan lain yang mengakomodasi persoalan tersebut. Demikian kata mantan menteri di era Presiden Abdurrahman Wahid, Dr. Rizal Ramli, seusai acara diskusi di Jakarta, Selasa (31/5) siang.
Pembuatan Undang-Undang baru yang menangani intelijen, kata ia, rawan terhadap penyalahgunaan. Akan menghasilkan kebijakan dengan corak tangan besi dan tidak sesuai dengan tujuan demokrasi itu sendiri.
“Jika tidak hati-hati, justru Undang-Undang itu menjadi represif dan bertentangan dengan cita-cita demokrasi,” ujar pemimpin Gerakan Bangkit Indonesia ini. Sehingga yang diperlukan oleh intelijen adalah peningkatan kualitas dari kemampuan intelijen itu sendiri dalam meneliti sebuah data dan informasi, bukan RUU Intelijen.
“Yang diperlukan sekarang banyak analisa oleh intel-intel,” kata Rizal.
Seperti diberitakan sebelumnya, upaya menggolkan UU Intelijen banyak mendapat tentangan keras dari berbagai ormas dan LSM karena banyak frasa pada RUU tersebut bersifat pasal karet dan dicurigai dapat disalahgunakan oleh kekuasaan dalam menghadapi lawan-lawan politiknya.*