Hidayatullah.com–Dinas Pendidikan Kota Padang, Sumatera Barat mengharuskan siswa sekolah dasar beragama Islam untuk bisa baca tulis Al Quran sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP dan Madrasah Tsanawiyah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Bambang Sutrisno mengatakan, keharusan itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang pandai baca-tulis Al Quran bagi peserta didik sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah yang dikeluarkan Pemerintah Kota Padang.
“Keharusan pandai baca tulis Al Quran itu telah berlangsung sejak 2006 dan akan terus diterapkan guna mewujudkan pelajar yang cerdas pikiran dan cerdas keimanan,” katanya di Padang, Jumat (17/6).
Ia menyebutkan, pandai baca tulis Al Quran itu dibuktikan melalui sertifikat baca tulis Al Quran yang dikeluarkan lembaga pendidikan agama Taman Pendidikan Qur`an (TPQ) dan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) terakreditasi.
Menurutnya, sinkronisasi antara dunia pendidikan formal dengan nonformal ada dalam kebijakan tersebut. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal mengajarkan ilmu pengetahuan bersifat kognitif, sementara TPQ dan MDA adalah lembaga nonformal yang mengajarkan ilmu-ilmu ukhrawi.
“Kebijakan itu juga berdampak positif dalam implementasi pendidikan berkarakter,” katanya.
Namun kebijakan pandai baca tulis Al Quran itu, katanya, samasekali tak akan menghilangkan hak siswa yang tidak bisa membaca Al Quran. Ada pertimbangan tersendiri bagi siswa SD yang tidak bisa membaca Al Quran itu, asal alasannya rasional.*