Hidayatullah.com—Amir Jamaah Anshaarut Tauhid (JAT) Abubakar Ba’asyir telah divonis 15 tahun penjara oleh Hakim, Kamis (16/6) lalu. Sejumlah pihak melihat vonis itu dinilai memang sebagai keinginan pemerintah agar hakim memvonis Baasyir setinggi-tingginya dan seberat-beratnya.
Menurut Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) Pusat, Mustofa B. Nahrawardaya, bukti usaha usaha itu bisa dilihat dari cara pemerintah mempersiapkan sidang dan perilaku polisi serta hakim yang serba janggal, hingga hakim mengetuk palu 15 tahun untuk pengasuh Ponpes Ngruki tersebut.
Selama ini, nilai Mustafa, ada kesan penciptaan situasi mencekam menjelang sidang Ba’asyir. Di antaranya berbagai macam kekerasan, radikalisme, perampokan, pemerasan, penembakan polisi, dan pamer barang bukti berbagai kasus kejahatan terorisme kepada media oleh kepolisian, bahkan ada anjuran menutup toko emas di Kediri oleh petinggi kepolisian di sana dengan alasan khawatir ada perampokan menjelang vonis.
Bahkan lebih dari itu, seorang terduga teroris, juga tewas di kendaraan polisi usai ditangkap. Pernyataan polisi bahwa korban ingin merebut pistol polisi, dinilai Mustofa sebagai sebuah alasan klasik dan jadul, dan berulang-ulang.
“Segala rentetan kejadian dan penciptaan situasi tampaknya sekedar untuk penggiringan opini masyarakat yang berujung pada dorongan psikis terhadap majelis hakim untuk menjatuhkan vonis terberat bagi Ba’asyir,” kata Mustofa dalam rilis pernyataan lembaganya, Sabtu (18/6).
Pihaknya juga menilai adanya beberapa pesan melalui SMS, BBM, Twitter yang mengajak untuk mengebom di 36 titik/kota di Indonesia jelang vonis Ba’asyir, adalah ajakan palsu yang tidak mungkin dilakukan kelompok lingkungan Abubakar Ba’asyir yang sedang menghadapi vonis hingga sehari menjelang vonis.
“Terbukti, hingga vonis dijatuhkan, tak satu pun ancaman itu terbukti,” ujar dia.
Pihaknya juga menyoal sikap Ketua Majelis Hakim yang menangani Abubakar Baasyir, Heri Swantoro, pada 17 Maret 2011 silam, terbukti berlaku aneh dan janggal dengan mengusir salah satu wartawan dari JAT yang sedang meliput di sana. Dengan alasan takut mengganggu sidang, serta sorotan kamera yang mengarah ke wajah Heri, kemudian wartawan itu diusir.
Hal itu, jelas Mustofa, menunjukkan bahwa tekanan atau pressure yang dilakukan oleh pihak tak bertanggungjawab guna menggiring opini publik telah mempengaruhi perilaku hakim dalam memimpin sidang.
Padahal Ketua Majelis Hakim, lanjutnya dia, tak perlu mengusir wartawan JAT kalau hanya khawatir mengganggu atau khawatir sorotan kamera akan digunakan untuk hal-hal yang berbau teror.
Belakangan memang alasan mengusir wartawan ini dinilai banyak kalangan sebagai tindakan aneh dan kekanak-kanakan dari Ketua Majelis Hakim. Bahkan, majelis hakim tanpa alasan di akal, juga mengizinkan saksi bersaksi melalui teleconference.*