Hidayatullah.com–Harapan masyarakat Indonesia agar para koruptor bisa dihukum mati sebenarnya sudah ada harapan. Hal ini disampaikan oleh Bambang Widjayanto, salah satu Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Menurutnya saat ini di Indonesia telah ada Undang-undang (UU) yang mengatur hukuman mati untuk koruptor. UU No 31 tahun 1999 sendiri, membahas hukuman mati untuk koruptor dengan kasus khusus. Kasus khusus ini sendiri terkait korupsi dibidang keuangan proyek bencana alam.
“Dana-dana yang khusus untuk kemaslahatan publik lalu dikorupsi itu hukumannya mati. Untuk hal-hal seperti itu sudah diatur dalam undang-undang,” jelas Bambang kepada hidayatullah.com, Selasa (09/10/2012) usai menerima kunjungan Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) yang ikut memberi dukungan moral pada KPK dalam memberantas korupsi di kantor KPK, Jalan Kuningan, Jakarta.
Bambang berharap dengan adanya UU tersebut bisa menjadi batu loncatan agar gagasan untuk menghukum koruptor dengan efek jera serius bisa terus diproses. Hukuman mati bagi koruptor adalah hal yang memungkinkan jika realisasi aspirasi masyarakat berhasil dimasukkan menjadi bagian dari sistem itu sendiri.*