Hidayatullah.com–Badan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak bisa mengawasi peredaran obat palsu yang dijual online melalui Internet, karena belum ada regulasi perdagangan apotek secara online.
Retno Tyas Utami, Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza BPOM , mengatakan temuan peredaran obat palsu via apotek online meningkat tajam tahun ini.
“Jangan beli obat secara online. Karena terbukti banyak yang palsu dan ilegal. BPOM juga tidak bisa melakukan pengawasan karena aturan perdagangan apotek secara online memang belum ada,” tuturnya dikutip Bisnis, Rabu (11/12/2013).
Dia menegaskan agar masyarakat untuk tidak membeli obat secara online, lantaran peredaran obat palsu dan ilegal di tanah air melalui internet mengalami peningkatan cukup signifikan.
Operasi Pangea yang digelar September 2011 menemukan sebanyak 30 situs website dan menyita 57 item produk obat, obat tradisional, dan suplemen makanan ilegal dengan nilai keekonomian sebesar Rp82 juta.
Setahun kemudian pada 2013, kasusnya meningkat menjadi 83 situs website dan menyita 66 item produk senilai Rp150 juta.
Tahun ini, temuan kasus serupa mengalami lonjakan signifikan dengan temuan 129 situs website online dan menyita 721 item (sebanyak 292.535 pieces), dengan nilai keekonomian mencapai sebesar Rp5,593 miliar.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Operasi Pangea adalah operasi yang dilakukan serempak di beberapa negara yang dikoordinir oleh International Criminal Police Organization (ICPO)-Interpol dengan tujuan memberantas peredaran obat, obat tradisional, suplemen makanan dan kosmetika ilegal termasuk palsu yang diedarkan melalui media Internet.*