Hidayatullah.com–Forum Ruju’ Ilal Haq (FRIH) melaporkan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) sebagai aliran sesat jelmaan Islam Jamaah. Pelaporan ini disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 9 Rabiul Awal 1435 H (10/2/2014) pagi.
“Utusan FRIH dijadwalkan menghadap Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), kumpul pukul 9 pagi di Masjid Kejaksaan Agung (Kejagung),” ujar seorang sumber terpercaya mewakili LDII kepada Hidayatullah.com, Ahad (9/2/2014) malam.
Sumber yang meminta tidak disebutkan namanya itu mengatakan, LDII saat ini harus tetap diwaspadai kesesatannya.
Termasuk dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang, katanya, banyak calon legislatif (caleg) berasal dari LDDI.
Wartawan dan media-media Islam pun diminta untuk terus memberitakan kesesatan LDII.
“LDII ini harus diangkat sebagai isu nasional lagi,” ujarnya melalui sambungan telepon.*