Hidayatullah.com–Restoran-restoran yang telah mengantongi sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kini jumlahnya semakin banyak.
Hari Kamis (5/6/2014) restoran Bebek Kaleyo resmi mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI. Penyerahan sertifikat halal secara simbolis dilakukan oleh Direktur LPPOM MUI, Ir Lukmanul Hakim, MSi kepada pengelola Bebek Kaleyo di restoran Bebek Kaleyo Tebet, Jakarta Selatan.
“Sertifikat halal ini merupakan kepedulian dari pengelola Bebek Kaleyo akan hak konsumen Muslim. Dengan sertifikat halal ini umat Islam akan merasa tenang saat mengonsumsi menu-menu di Bebek Kaleyo,” terang Lukmanul Hakim saat memberi sambutan penyerahan sertifikat halal LPPOM MUI.
Sementara Hendri Budi Prabowo, pengelola Bebek Kaleyo mengaku bangga memperoleh sertifikat halal dari MUI.
“Dari pemerintah memang tidak mewajibkan sertifikasi halal, tapi kami sadar halal itu sudah menjadi kebutuhan masyarakat,” kata Hendri.
Menurut Hendri, sertifikasi halal ini merupakan bagian dari ibadah. “Ini kami sampaikan kepada seluruh karyawan Bebek Kaleyo, bahwa ini adalah ibadah. Kami tidak ingin memanipulasi bahan-bahan baku. Biarlah, kalau lulus, ya lulus. Kalau tidak lulus, ya tidak lulus,” terang Hendri.
Hendri menilai, proses sertifikasi halal yang dilakukan LPPOM MUI terbilang cepat. “Tiga bulan untuk sertifikasi 12 outlet Bebek Kaleyo kami rasa cukup cepat,” ujar Hendri.
Menurut data LPPOM MUI per akhir April 2014, tercatat ada 877 restoran dan katering di Indonesia yang telah bersertifikat halal MUI. Dari jumlah tersebut, 836 di antaranya diberi sertifikat halal oleh LPPOM MUI Provinsi, sedangkan 41 lainnya oleh LPPOM MUI Pusat.
Jika dihitung, 41 restoran tersebut memiliki total 2.434 outlet karena rata-rata satu restoran memiliki lebih dari satu cabang.*