Hidayatullah.com—Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan dukungan terhadap putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan ‘Israel’ untuk segera menghentikan serangan di Rafah, Palestina.
“Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan ‘Israel’ untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah,” tulis Kemlu di sosial media X, Ahad, 26 Mei 2024.
Selain mendukung penghentian serangan di Rafah, Indonesia juga mendukung putusah mahkamah yang menginstruksikan untuk menjamin akses yang terbuka ke Jalur Gaza bagi komisi pencari fakta atau lembaga investigasi lain guna menyelidiki genosida yang dilakukan penjajah ‘Israel’.
Selain itu, Indonesia juga mendesak ‘Israel’ untuk segera mematuhi langkah-langkah yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional tanpa reservasi, dan menggarisbawahi pentingnya peran Dewan Keamanan PBB dalam memastikan implementasinya.
“Indonesia mendesak ‘Israel’ untuk segera mematuhi langkah-langkah yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional tanpa reservasi, dan menggarisbawahi pentingnya peran Dewan Keamanan PBB dalam memastikan implementasinya,” tulis Kemlu.*