Hidayatullah.com–Sejumlah organisasi massa (Ormas) Muslimah kembali menolak Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) yang saat ini sedang memasuki tahapan pengesahannya melalui Sidang Paripurna sebagai RUU Inisiatif.
“Bahwa pihak –pihak yang mengajukan usulan RUU KKG terus berupaya memaksakan agar RUU ini dapat segera disahkan pada periode akhir masa tugas DPR,” demikian disampaikan Sekjen Aliansi Cinta Keluarga, Rita Soebagio, SPT MSI., dalam pembukaan pertemuan berbagai organisasi Muslimah di Jalan Cikini Raya no 24, belum lama ini.
Menurutnya, dalam perkembangannya RUU KKG berusaha untuk melakukan harmonisasi dengan memasukan unsur agama dan budaya, namun dari sisi filosofis istilah gender masih mengandung berbagai permasalah. Salah satunya adalah adanya potensi terjadinya disharmonisasi dalam keluarga, demikian pungkas Rita.
Semenytara itu, Mufidah Said, SE selaku Wakil Ketua dari organisasi Muslimah Al Irsyad mengatakan bahwa organisasinya tegas mengatakan menolak keras usulan RUU KKG.
Ratna Maida Ning, Ketua Komunitas Muslimah untuk Kajian Islam (KMKI) menekankan perlunya berbagai organisasi serta partai politik duduk bersama kembali untuk merumuskan apa yang menjadi kepentingan terbaik bagi perempuan dan keluarga Indonesia.
“Jangan sampai upaya memberdayakan perempuan hanya akan menjadikan Keluarga-keluarga Indonesia semakin rapuh,” ujarnya.
Seperti diketahui, belum lama ini, rapat pleno Baleg DPR menyetujui RUU KKG menjadi RUU Usul Inisiatif Komisi VIII.
Dalam Pleno Baleg yang dipimpin Ketua Baleg, Ignatius Mulyono, enam fraksi dapat menerima RUU KKG untuk dilanjutkan pembahasannya di Komisi VIII dan diputuskan menjadi RUU Usul Insiatif Komisi VIII serta diteruskan ke Paripurna DPR untuk diambil keputusan.
Dua fraksi yang menolak RUU KKG adalah Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra. Sementara semua fraksi menyetujui.*/Rita (Jakarta)