Oleh: Ahmad Zarkasih
DALAM tulisan PERTAMA sudah saya jelaskan bahwa pernikahan beda agama itu dibolehkan dengan kondisi laki-lakinya Muslim dan wanitanya non-Muslim dari kalangan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani).
Akan tetapi jika kondisinya berbeda, yaitu wanitanya Muslimah dengan laki-laki non-Muslim, ini yang dilarang. Dan keputusan ulama tentang larangan ini telah menjadi sebuah ijma’, artinya tidak ada satu pun ulama menyelisihi ini.
Meski ijma’ ulama telah sepakat dan tak perselisihan soal ini, berkali-kali pula kasus ini dibahas dan diotak-atik beberapa kalangan, wabil khusus, para aktivis berpaham liberal di Indonesia. Tahun lalu, Ulil Absar Abdallah sempat membahas ini dalam akun twitternya, dengan mengutip pendapat ulama yang membolehkan bagi wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim.
Awalnya saya kaget, boleh jadi memang ada pendapat ulama yang saya lewatkan dalam pembahasan menyangkut pernikahan beda agama ini. Setelah saya teliti, ternyata memang tidak ada ulama satupun yang mengatakan demikian. Ulama syariah manapun yang memang sudah diakui keilmuannya dan menjadi rujukan Muslim sedunia tidak ada yang mengatakan demikian.
Rupanya, ulama yang dimaksud Ulil itu ialah para penggagas paham liberalisme di Indonesia seperti Dr Nurkholis Majid, Dr. Zainun Kamal, dan Dr. Djohan Efendi. Saya pikir ulama bidang syariah yang jadi rujukan umat Islam sedunia. Kalau ini yang dimaksud tak perlu dibahas karena memang kurang mumpuni dalam masalah syariah, apalagi dikaitkan dengan ijma’.
Sebab ketika suatu pendapat sudah dihukumi dengan ijma’, maka sudah tidak ada gunanya lagi menguras tenaga untuk mencari solusi hukum masalah itu.
Meski demikian, tak ada salahnya kita membahas ulang apa yang pernah disampaikan Ulil Abshar, dan sekaligus kita ulas jawabannya. Semata-mata jika ada kasus serupa umat tidak lagi bingung.
Bantahan Argumen
Dalam tradisi fiqih, memang dibolehkan seseorang untuk menympulkan sebuah hukum dengan dalil-dalil tentunya. Tapi yang jadi permasalahan ialah, bagaimana istidlal-nya. Istidlal [استدلال]; cara pengambilan hukumnya?
Ya dalilnya ada, tapi kalau cara penyimpulan hukumnya ngasal dan acak-acakan tetap tidak bisa dijadikan argumen. Di sini kita akan liat bagaimana “ngasal-“nya Ulil dalam beristidlal.
Dalam pembahasan masalah pernikahan beda agama, Ulil memulai argumennya dengan mengutip pendapat salah satu ulama tafsir, Imam Qotadah. Kata Ulil ayat 221 surat Al-Baqarah itu yang melarang kaum Muslimah menikah dengan laki-laki Musyrik itu ayatnya tidak umum.
Menurut Ulil dalam twit no. 27-28, Imam Qotadah berpendapat bahwa “Musyrik” yang dimaksud dalam ayat ialah “Musyrik Arab”. Dan ini ditulis oleh Imam Al-Thobari dalam tafsirnya, demikian tulisnya.
Menurut Ulil, larangan untuk menikah dengan musyrik itu hanyalah kalau orang musyrik itu orang Arab, selain Arab ya boleh. Sesuai dengan pendapat Imam Qotadah dalam mengartikan kata “Musyrik” secara umum.
Di sinilah rupanya Ulil telah melakukan kebohongan. Ia mengayakan bahwa musyrik itu hanya musyrik Arab. Artinya, wanita Muslimah menikah dengan orang musyrik yang bukan Arab boleh-boleh saja. Padahal Imam Qotadah tidak pernah mengatakan demikian.
Imam Thobari dalam tafsirnya (4/363) ketika menjelaskan ayat 221 Surat Al-Baqarah memang mengutip riwayat dari Imam Qotadah. Tapi yang dibahasa ialah Musyrikat [مشركات], bentuk jamak dari Musyrikah [مشركة] yang artinya ialah Musyrik perempuan. Bukan Musyrik laki-laki seperti hayalan Ulil itu.
Dibahas ketika itu ialah ayat [ولا تنكحوا المشركات حتى يؤمن] “Janganlah kalian menikahi wanita-wanita Musyrik”. Imam Qotadah mempermasalakah, “wanita musyrik” yang mana yang dilarang? Beliau mengatakan yang dilarang hanya wanita musyrik Arab. Bukan kata Musyrik secara umum. Yang dibahas hanya siapa Musyrik wanita yang dilarang itu?
Adapun musyrik laki-lakinya tidak dibahas, karena memang sudah jelas hukumnya. Wanita Muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki Musyrik manapun, baik Arab atau bukan Arab. Dan ini adalah ijma’.
Adapun musyrikah, memang itu yang diperdebatkan oleh para ulama, wanita-wanita musyrikah yang mana yang dilarang? Adapun laki-laki musyrik tetap hukumnya, tidak ada perbedaan. Artinya tetap haram menikah dengan wanita Muslimah.
Kata-katanya sudah jelas dan tidak ada bias. Karena memakai [ة] Ta’ Marbuthoh dalam kata Musyrikah [مشركة], sebagai pembeda antara musyrik laki-laki dan musyrik perempuan. Anak SD yang belajar bahasa Arab pasti tahu, kalau itu untuk muannats (perempuan) bukan untuk umum.
Lalu dari mana Ulil bisa menyimpulkan bahwa itu pembahasan musyrik secara umum?
Sementara dalam twit no. 31 dan seterusnya, Ulil juga menganggap larangan menikah dengan musyrik itu hanya untuk musyrik Arab. Artinya ia beranggapan bahwa ayat larangan ini hanya untuk orang Arab saja, tidak secara umum (universal).
Menurut pemahaman Ulil, larangan itu bersifat lokal untuk orang Arab saja karena ketika itu situasinya sedang perang. Intinya dengan alasannya itu dia beranggapan bahwa ayat itu sifatnya lokal, tidak universal.
Tentu ini hal aneh! Jika orang tak paham, inilah yang disebut metode tafsir hermeneutic yang memang tidak dikenal dalam tradisi Islam. Tafsir ini akhirnya menjadikan al-Qur’an sebagai kitab yang tidak universal. Semua dikaitkan dengan kondisi sosial dimana hukum hanya berlaku untuk mereka yang berada pada kondisi sosial itu. Ujungnya, akan meragukan keuniversalan Al-Quran yang memang sudah Allah Subhanahu Wata’ala sendiri yang mengakui bahwa Qur’an itu untuk semua, bukan hanya satu golongan.
Ini jelas berrtentangan dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan ulama dalam menyimpulkan sebuah hukum dari sebuah nash (teks) syariah. Ulama ushul dan fiqih berpegang pada kaidah umum yang mengatakan:
العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
(Al-‘Ibrotu Bi ‘Umuum Al-Lafdz laa Bi Khushuushi As-Sabab) artinya; “Ibroh yang dijadikan patokan hukum itu ke-umuman (universal) teks, bukan dengan ke-khususan sebab (turunnya teks)” (lihat: Al-Ibhaj 2/185, Al-Bahru Al-Muhith 2/352, Al-Mahshul lil Al-Razi 3/189).*/bersambung “menikah beda agama bisa bahagia?”..