Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketua MIUMI Aceh: Qonun Jinayah Tidak Bertentangan dengan Undang-Undang

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 September 2014 08:50 8:50 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 September 2014 08:44
Bagikan
Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh
Bagikan

Hidayatullah.com- Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia, Muhammad Yusron Hadi mangatakan bahwa tidak ada pasal dalam Undang-Undang (UU) dalam Qonun Jinayah yang bertentangan dengan UU tertinggi.

“Dikatakan bertentangan jikalau Banda Aceh tidak memiliki dasar hukum atau UU yang berlaku yang mengatur Qonun Jinayah,” ujar Muhammad Yusron Hadi, LC, MA kepada hidayatullah.com, Rabu (10/09/2014).

Pernyataan Yusron Hadi disampaikan guna menanggapi pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan di berbagai media bila pihaknya akan mengevaluasi Qanun (Peraturan Daerah Aceh) Nomor 7 Tahun 2013, tentang Hukum Acara Jinayat.

Menurut  Yusron,  jika di Banda Aceh ada UU yang mengizinkan untuk melaksanakan hukum pidana syariat Islam atau Qanun Jinayah, yakni UU Tahun 1999, 2001, 2006 dan 2013. Itupun dibuat oleh pusat untuk Propinsi Banda Aceh.

Jadi sebelum memutuskan apakah Qonun Jinayah bertentangan dengan UU tertinggi atau tidak, menurutnya kemendagri harus memperhatikan tiga hal, sebagai berikut:

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pertama, Kemendagri harus mengetahui di Aceh ada UU otonomi khusus tentang hukum syariat Islam. Hal inilah yang menjadikan Propinsi Banda Aceh istimewa.

Kedua, Kemendagri harus menghargai dan menghormati UU tersebut. Karena pusat telah memberikan otonomi kepada Aceh maka tidak seharusnya Qonun Jinayah dikatakan bertentangan dengan UU. Selain itu memang di Indonesia tidak aturan syariat.

Ketiga, Qonun Jinayah yang membuat dan meminta masyarakat Aceh. Jadi Kemendagri tidak perlu khawatir sebab juga hanya diterapkan di Aceh. Bahkan masyarakat Aceh merasa senang dan terus mendesak agar segera disahkan.

“Saya tidak setuju jika Qonun Jinayah itu dikatakan bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Qonun Jinayah urgent untuk menyelesaikan masalah-masalah kriminal. Sebab, tidak ada metode yang lain selain menegakkan hukum syariat Islam,” ujarnya.*/Achmad Fazeri

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehMIUMI AcehSyariat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pernah Merasakan Hidup Menyebalkan, Kini Ia Optimis Menjalani Bersama Islam
Tulisan selanjutnya RUU KKG, Pengerdilan Perempuan di Wilayah Domestik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Berita
15 Oktober 2026 16:32
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?