Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

RUU KKG, Pengerdilan Perempuan di Wilayah Domestik

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 September 2014 08:53 8:53 am
Ahmad
Dipublikasikan 12 September 2014 08:53
Bagikan
Dr Dinar Kania, Direktur CGS (the Center for Gender Studies)
Bagikan

Hidayatullah.com–Selain berimplikasi pada penggugatan norma sosial, pengesahan Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) dinilai bisa mengerdilkan nilai perempuan di mata negara.

“Perempuan yang tidak berperan di sektor publik akan bernilai rendah di mata negara.  Hal itu karena indeks keberhasilan negara maju berasal dari besarnya kontribusi perempuan di sektor publik,” ungkap  Direktur The Center of Gender Studies (CGS), Dr. Dinar Dewi Kania kepada  hidayatullah.com.

Menurut Dinar, peranan perempuan dalam mendidik dan mengasuh anak di rumah, bernilai lebih rendah dibandingkan peranannya di ranah publik.

Tidak hanya itu, peranan perempuan yang semakin banyak di luar rumah akan mengubah orientasi hidup lebih materialistis.

“Karena peran perempuan di publik identik dengan uang dan materi dan mengenai bagaimana mereka dibayar,”imbuhnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sedangkan dibeberapa negara lainnya, indeks keberhasilan dilihat dari tingginya jumlah anak di tempat penitipan anak. Seperti Slovenia yang mendapat kritik dari The Convention on the Elimination of All Forms Against Women (CEDAW) karena jumlah anak yang dititipkan, kurang dari 30 persen.

Semakin tinggi jumlah tempat penitipan anak dan semakin banyaknya jumlah anak yang dititipi, maka gerakan para feminis semakin berhasil.

“Isu di masing-masing negara berbeda. Kalau di Indonesia bisa dilihat dari seberapa banyak anak yang dititipkan pada pembantunya,”tutur Dosen Universitas Trisakti itu.

Implikasi RUU KKG mungkin baru terasa 10-20 tahun setelah disahkan.

“Mereka akan pelan-pelan, dari dulu mereka tidak pakai cara ekstrim. Tapi sepuluh-dua puluh tahun lagi, maka akan memasukkan gender sampai tingkatan yang lebih tinggi,”terangnya.

Dinar mencontohkan seperti CEDAW yang sudah terang-terangan menyarankan pada Meksiko untuk melegalisasi prostitusi dan menyediakan akses aborsi yang cepat dan mudah.

Sejumlah organisasi massa (Ormas) Muslimah menolak RUU KKG yang saat ini sedang memasuki tahapan pengesahannya melalui Sidang Paripurna sebagai RUU Inisiatif.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIgenderlgbtperempuan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketua MIUMI Aceh: Qonun Jinayah Tidak Bertentangan dengan Undang-Undang
Tulisan selanjutnya Habis Mundur, Ahok Tebar Ancaman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?