Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KPAI dan Ormas Deklarasikan Gerakan Nasional Perlindungan Anak

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Oktober 2015 10:52 10:52 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Oktober 2015 10:52
Bagikan
Oksigen murni dinilai tersisa lima persen lagi. Ini sangat berbahaya
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama sejumlah organisasi masyarakat menggemakan Gerakan Nasional Perlindungan Anak. Gerakan ini sebagai respon atas maraknya kasus kejahatan terhadap anak belakangan ini, mulai dari pelecehan, kekerasan seksual, bullying hingga pembunuhan.

Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan lembaganya menggandeng ormas agar bisa menjadi komitmen bersama untuk melindungi anak dari marabahaya. Menurutnya, pada saat ini dibutuhkan langkah-langkah extraordinary untuk melindungi anak.

“Semoga ini menjadi komitmen bahwa kita masih peduli menghadapi masalah yang menurut hemat kita sudah merah,” kata Asrorun saat membuka acara Gerakan Nasional Perlindungan Anak di kantor KPAI Jakarta, pada Jumat (09/10/2015).

Niam, demikian dia biasa disapa, menambahkan dengan adanya gerakan ini maka diharapkan akan bisa mendorong pemangku kebijakan untuk lebih memperhatikan perlindungan anak. Banyaknya kasus anak, salah satunya pembunuhan di Kalideres, Jakarta Barat, menurutnya, diharapkan menjadi resonansi yang baik bagi pemerintah.

“Kasus pembunuhan, kekerasan seksual, kabut asap, dan lain sebagainya, itu menjadi titik poin agar kita lebih care pada masalah anak,” tegasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara, pegiat anak Kak Seto menyatakan sangat mendukung adanya deklarasi Gerakan Sosial Perlindungan Anak. Menurutnya, dengan melibatkan organisasi masyarakat, maka perlindungan anak bisa secara optimal bisa diwujudkan.

“Kita harus mengapresiasi adanya gerakan nasional. Kita harus mendesak pemerintah untuk segera menangani kasus anak, salah satunya adalah kasus asap,” jelasnya.

Beberapa waktu lalu, Kak Seto menceritakan kunjungannya ke Palembang. Menurutnya, di tengah kebakaran asap, masih ada keluarga yang tinggal dan hidup di tengah asap.

“Tanggal 20 November adalah Hari Anak Se-dunia. Kita bisa menggunakan hari itu untuk semakin menggemakan gerakan perlindungan anak,” tuturnya.

KPAI menjadi inisiator lahirnya gerakan nasional agar mendapatkan sebuah resolusi terbaik bagi perlindungan anak di tengah masyarakat.

“Kita sampaikan adanya pancaroba perubahan sosial dari masyarakat agraris ke masyarakat modern dan industri, yang menyebabkan adanya perubahan, dan dampaknya menjadi sangat permisif terhadap pelanggaran perlindungan anak,” kata mantan Ketua Umum IPNU ini.

Dengan menggandeng ormas, KPAI menunjukkan persoalan anak melampaui kepentingan sektoral politik, agama dan sosial. Ormas yang hadir pun dari beragam latar belakang agama dan politik yang berbeda. Mereka semata-mata bekerja untuk kepentingan kemanusiaan.

“Kita berharap selain sanksi hukum ada sanksi moral yang harus terus disuarakan kepada para pelaku pelanggaran perlindungan anak,” kata Kak Seto.

Ada 7 poin yang dihasilkan dari deklarasi gerakan tersebut, yakni:

1. Membentuk cara pandang bersama tentang pentingnya perlindungan anak

2. Berkomitmen menciptakan lingkungan ramah anak

3. Menghadirkan simbol negara dalam perlindungan anak

4. Mendesak peranan tokoh agama untuk aktif membumi dalam perlindungan anak

5. Pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan anak hingga hukuman mati. Menerapkan sanksi
sosial seperti dikucilkan dan diasingkan.

6. Komitmen dan jati diri sebagai karakter bangsa untuk menumbuhkan kepercayaan diri sebagai bangsa yang santun dan beradab.

7. Terkait bencana asap, KPAI bersama jaringan akan membukan posko pengaduan, dan menyiapkan langkah hukum kepada korporasi atau individu yang menyebabkan bencana asap dan kerugian masyarakat.

Ormas yang hadir dalam Gerakan Nasional Perlindungan Anak adalah; Majelis Ulama Indonesia (MUI), Fatayat NU, Perempuang Bangsa, Kopri PB PMII, Korpus PP Wati, Paham Indonesia, SSQ-AEPI, Wahana Visi Indonesia, Gerakan Peduli Remaja, AILA, Nawala, ECPAT Indonesia, PIKI, Majelis Agama Bahai, Save The Children, Yayasan Sahabat Anak, GKI, JKLPK Indonesia, Rumah Faye, PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Satgas PA, PCK, HRWG, The Aceh Human, KONTRAS, KPPI Pusat.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Serangan Rusia Mempertegas Pelanggaran Kejahatan Perang
Tulisan selanjutnya Kejujurannya Menjadi Wasilah Insyaf Segerombolan Perampok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?