Hidayatullah.com– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengakui, banyak pasal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang terdampak dalam pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undangan Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka).
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki mengaku pihaknya ikut terlibat dalam pembahasan RUU Cilaka.
Katanya, pembahasan yang melibatkan pihak Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, dan Kementerian/Lembaga terkait itu sudah berlangsung hingga pertengahan Januari 2020.
UU JPH termasuk yang dibahas dalam Omnibus Law RUU Cilaka. BPJPH mengakui beberapa pasal di dalam UU JPH terdampak dalam pembahasan penyusunan RUU itu.
Mastuki menyebut, pada serangkaian pembahasan yang telah dilakukan, Omnibus Law dalam konteks jaminan produk halal ditekankan pada empat hal.
Pertama, penyederhanaan proses sertifikasi halal.
“RUU Omnibus Law ini semangatnya pada percepatan waktu proses sertifikasi halal, baik di BPJPH, MUI, maupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Jadi harus ada kepastian waktu,” sebut Mastuki di Jakarta, Selasa (21/01/2020) dalam keterangan tertulis resmi BPJPH pada website resmi Kementerian Agama.
Kedua, kata Mastuki, pembebasan biaya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) saat akan mengurus sertifikasi halal.
“Istilah yang muncul dalam pembahasan adalah di nol-rupiahkan. Di UU JPH sebelumnya menggunakan istilah ‘fasilitasi bagi UMK’,” sebut Mastuki.
Ketiga, mengoptimalkan peran dan fungsi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), auditor halal, dan penyelia halal untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi halal. Kata Mastuki, sejumlah persyaratan, prosedur, dan mekanismenya akan disesuaikan.
Keempat, sanksi administratif dan sanksi pidana. Dalam pembahasan tersebut, katanya, “Kami menghindari sanksi pidana, hanya sanksi administratif.”
“Arahnya bagaimana mendorong pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal. Jadi pendekatan yang dikedepankan adalah persuasif dan edukatif,” ujarnya juga.
Menurut Mastuki, banyak pasal dalam UU JPH yang dibahas dan akan mengalami penyesuaian. Beberapa pasal itu di antaranya: pasal 1, 7, 10, 13, 14, 22, 27-33, 42, 44, 48, 55, 56, dan 58.
Menurut Mastuki, pasal 4 UU JPH tidak dibahas. “Pasal 4 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk, tidak jadi pembahasan,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Omnibus Law Rancangan Undang-Undangan Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) menghapus pasal-pasal yang tersebar pada 32 UU, mengutip laman media online pada Selasa (21/01/2020). Salah satunya pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Baca: Omnibus Law RUU Cilaka Hapus Kewajiban Makanan Bersertifikat Halal
Diketahui, pemerintah berencana menerbitkan Omnibus Law dengan mengajukan revisi sebanyak 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang ada.
Lantas apa saja yang dihapus?
Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja sebagaimana dikutip Detikcom pada Selasa (21/01/2020), terdapat sejumlah pasal di UU JPH akan dihapus, yakni Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.
Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Selengkapnya Pasal 4 berbunyi:
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Baca: Pemerintah Mau Bangun Kepercayaan, 1.244 Pasal dari 79 UU Akan Direvisi
Dengan dihapusnya Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal, maka pasal yang menjadi turunan Pasal 4 juga dihapus, yakni:
Pasal 29
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. proses pengolahan Produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 42
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.*