Hidayatullah.com – Terkait UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan berekspresi, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Idy Muzayyad mengatakan bahwa para pembela Hak Asasi Manusia (HAM) juga harus melihat Undang-Undang secara komprehensif.
“Di pasal 28 itu kan ada poin J yang disebutkan bahwasannya hak asasi atau kebebasan itu juga harus menghormati haknya orang lain,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Kantor KPI, Jakarta Pusat, Selasa (01/03/2016).
Pernyataan Idy Muzayyad disampaikan terkait desakan pendukung LGBT yang mengatasnamakan Koalisi Keberagaman Penyiaran Indonesia (KKPI) meminta agar KPI mencabut Surat Edaran (SE) No. 203/K/KPI/02/2016 yang melarang lembaga penyiaran menampilkan tayangan karakter lelaki bergaya kewanitaan dan banci.
Baca: Puluhan Aktivis Pro LGBT Desak KPI Cabut SE Larangan Tanyangan Karakter Banci
Menurut Idy, tidak ada kebebasan yang bersifat mutlak. Apalagi, lanjutnya, dalam Pancasila juga dikatakan kemanusiaan yang adil dan beradab.
“Tentu yang dimaksud beradab ini kan sesuai dengan nilai masyarakat Indonesia, yang mencakup norma, tatanan sosial, nilai-nilai agama, dan budaya,” jelasnya.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa hak asasi harus dilandaskan pada realitas norma dan nilai yang dipegang oleh suatu mayoritas masyarakat. Sehingga tidak semata HAM prespektif Barat kemudian bisa diturunkan kepada masyarakat Indonesia.
Jadi penegasan HAM itu bukan westernisasi kan, tapi lebih kepada humanisme. Dan itu harus dilandingkan dengan konteks keindonesiaan,” paparnya.
Idy juga menjelaskan bahwa penghargaan atau sikap menghargai itu bersifat saling. Sehingga semua pihak harus memahami mana yang jauh lebih penting, tanpa harus merasa didiskriminasi.
“Karena masyarakat harus dilindungi juga, jadi jangan mengedepankan haknya tetapi di satu sisi mengancam orang lain yang justru lebih banyak,” pungkasnya.
Ratusan organisasi yang terhimpun dalam Gerakan Indonesia Beradab (GIB) menyatakan dukungannya terhadap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengeluarkan larangan tayangan yang dapat menguatkan perilaku seksual meyimpang.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Baca: Ratusan Organisasi dari Gerakan Indonesia Beradab Dukung KPI Larang TV Tampilkan Karakter Banci
Rombongan yang dipimpin oleh Koordinator GIB, Ihshan Gumilar tersebut, diterima di kantor KPI oleh Wakil Ketua, Idy Muzayyad, serta Komisioner KPI Lily Agatha dan Fajar Arifianto, Selasa siang (01/03/2016).*