Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Arswendo Mengaku tak Sengaja Menista Agama, tapi Dihukum 4 Tahun Penjara

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 November 2016 19:00 7:00 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 November 2016 19:00
Bagikan
Arswendo (kiri) dan Ahok.
Bagikan

Hidayatullah.com– Berdasarkan yurisprudensi, kasus video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu dinilai sudah dapat disebut sebagai tindakan penistaan agama.

Dalam ilmu hukum, yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU.

Dan keputusan-keputusan itu dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

Sejarah Pasal Penodaan Agama ini Patahkan Argumen ‘Tak Ada Niat Menista’

Menurut ahli hukum pidana, Teuku Nasrullah, sudah ada putusan hakim terdahulu terkait penistaan agama. Meskipun pelakunya meminta maaf atau berkilah tidak memiliki maksud atau sengaja menista agama.

Hal itu disampaikannya dalam ‘Diskusi Publik: Kasus Ahok Nista Islam dalam Perspektif Hukum Pidana’ di Rumah Amanah Rakyat, Menteng, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kasus Arswendo

Nasrullah memberi contoh kasus Arswendo Atmowiloto pada tahun 1990. Saat itu, Arswendo membuat polling di Tabloid Monitor, siapa tokoh idola menurut para pembacanya.

Menurut hasil polling yang dirilis tabloid itu, nama Presiden Soeharto berada di urutan pertama. Disusul kemudian dengan nama BJ Habibie, Soekarno, lalu musisi Iwan Fals.

Nama Arswendo masuk ke dalam urutan ke-10, sementara Nabi Muhammad Shallallahu’Alaihi Wasallam berada pada urutan ke-11.

Jika Ahok tidak Dihukum, Orang akan Bebas Menghina Agama

“Kemudian, saat itu muncul kemarahan dari umat Islam. Mereka melaporkan Arswendo atas tuduhan menghina Nabi Muhammad,” kata dosen Universitas Indonesia ini.

Ketika itu, Arswendo berkilah tidak punya maksud atau sengaja menghina Nabi Muhammad Shallallahu’Alaihi Wasallam. Tapi dia tetap dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

“Kesengajaan di sini (dalam pasal penistaan agama. Red) bukan kesengajaan dalam maksud. Tapi kesengajaan yang dapat diduga mengetahui bahwa perbuatannya menista agama dan mengganggu ketertiban umum,” lanjut Nasrullah.

Dari Harian Djawi Hiswara, PKI Hingga Tabloid Monitor [5]

Arswendo dihukum karena patut mengetahui perbuatannya mengganggu ketertiban umum.

“Sebab, pasal 156 ada di bawah Bab Ketertiban Umum. Penistaan agama tidak di bawah pasal agama tapi di bawah Bab Ketertiban Umum. Ini tentang ketertiban umum. Setiap orang harus menjaga ketertiban umum,” ujarnya.

Pria kelahiran Aceh ini melanjutkan, kalau seseorang sudah bersekolah dan bisa berpikir, sepatutnya tahu perbuatannya bisa mengganggu ketertiban umum atau tidak.* Fajar Shadiq

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahli hukum pidanaahokahok menghina alquranAksi Bela Al-QuranAksi Bela Islam IIArswendo AtmowilotoBareskrimBasuki Tjahaja Purnamakasus Ahokkasus ArswendoPasal 156penistaan agamapolisipollingPresiden Soekarnoproses hukumsejarahTabloid MonitorTeuku Nasrullahundang-undangUU PNPS No 1 tahun 1965
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara Sarankan Ormas Islam tak Hadiri Gelar Perkara Kasus Ahok
Tulisan selanjutnya Ahli Linguistik Forensik: Ungkapan Ahok soal Al-Maidah:51 adalah Penistaan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

Berita
15 Oktober 2026 18:48
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?