Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Sarankan Ormas Islam tak Hadiri Gelar Perkara Kasus Ahok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 November 2016 16:33 4:33 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 November 2016 16:30
Bagikan
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menyarankan ormas-ormas Islam untuk tidak menghadiri gelar perkara kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hal itu ia sampaikan dalam ‘Diskusi Publik: Kasus Ahok Nista Islam dalam Perspektif Hukum Pidana’ di Rumah Amanah Rakyat, Menteng, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Jika Ahok tidak Dihukum, Orang akan Bebas Menghina Agama

Gelar perkara atas kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok itu akan digelar pada Rabu (16/11/2016) pekan depan.

“Akan lebih elok jika MUI, Muhammadiyah, atau NU tidak menghadiri gelar perkara, baik sebagai saksi ahli agama, saksi ahli bahasa, atau saksi ahli lainnya,” ujar Margarito.

Tak Ada Dasar Hukum

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ormas Islam disarankan tak menghadiri gelar perkara, kata Margarito, sebab tidak ada dasar hukumnya dalam sistem hukum di Indonesia.

“Demi obyektivitas hukum, biarkan penyidik bekerja secara independen,” ujarnya.

Prijanto: Gelar Perkara Hukum Bukanlah Indonesian Idol

Pada diskusi itu, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Mayjen TNI (Purn) Prijanto menegaskan, gelar perkara hukum kasus penistaan agama jangan disamakan dengan reality show Indonesian Idol.

“Ketika Jokowi dan Kapolri mengatakan akan ada gelar perkara terbuka, dari omongan itu saya kaget ada opini berkembang bahwa 70 persen saksi akan mengatakan ini bukan penistaan agama,” ujar Prijanto.

Diberitakan sebelumnya, kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, gelar perkara itu rencananya dilakukan di kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.

Gelar Perkara Kasus Ahok Dilakukan Tertutup Rabu Pekan Depan

Proses gelar perkara pun akan dilakukan secara tertutup. “Gelar perkaranya tidak terbuka seperti live di media,” ujarnya.* Fajar Shadiq

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokahok menghina alquranAksi Bela Al-QuranAksi Bela Islam IIBasuki Tjahaja Purnamagelar perkarakasus AhokMargarito KamisMuhammadiyahMUINUormas IslamPakar Hukum Tata Negarapenistaan agamapolisiproses hukum
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemuda Al-Azhar Keluarkan Pernyataan Sikap Minta Polri Tindaklanjuti Sikap Keagamaan MUI
Tulisan selanjutnya Arswendo Mengaku tak Sengaja Menista Agama, tapi Dihukum 4 Tahun Penjara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?