Hidayatullah.com– Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menyarankan ormas-ormas Islam untuk tidak menghadiri gelar perkara kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Hal itu ia sampaikan dalam āDiskusi Publik: Kasus Ahok Nista Islam dalam Perspektif Hukum Pidanaā di Rumah Amanah Rakyat, Menteng, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Jika Ahok tidak Dihukum, Orang akan Bebas Menghina Agama
Gelar perkara atas kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok itu akan digelar pada Rabu (16/11/2016) pekan depan.
“Akan lebih elok jika MUI, Muhammadiyah, atau NU tidak menghadiri gelar perkara, baik sebagai saksi ahli agama, saksi ahli bahasa, atau saksi ahli lainnya,ā ujar Margarito.
Tak Ada Dasar Hukum
Ormas Islam disarankan tak menghadiri gelar perkara, kata Margarito, sebab tidak ada dasar hukumnya dalam sistem hukum di Indonesia.
āDemi obyektivitas hukum, biarkan penyidik bekerja secara independen,” ujarnya.
Pada diskusi itu, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Mayjen TNI (Purn) Prijanto menegaskan, gelar perkara hukum kasus penistaan agama jangan disamakan dengan reality show Indonesian Idol.
āKetika Jokowi dan Kapolri mengatakan akan ada gelar perkara terbuka, dari omongan itu saya kaget ada opini berkembang bahwa 70 persen saksi akan mengatakan ini bukan penistaan agama,” ujar Prijanto.
Diberitakan sebelumnya, kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, gelar perkara itu rencananya dilakukan di kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Gelar Perkara Kasus Ahok Dilakukan Tertutup Rabu Pekan Depan
Proses gelar perkara pun akan dilakukan secara tertutup. āGelar perkaranya tidak terbuka sepertiĀ liveĀ di media,ā ujarnya.*Ā Fajar Shadiq