Hidayatullah.com–Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto hari Rabu menyampaikan kesimpulan gelar perkara kasus penistaan agama yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka Ahok disampaikan di Rupatama Mabes Polri ini terkait pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Polri akan meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, demikian disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Rabu (16/11/2016).
“Setelah dilakukan diskusi tim penyelidik dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi pendapat disimpulkan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudar Basuki Thahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka,” kata Komjen Ari Dono dikutip detik.
Sebagaimana diketahui Ahok dinilai telah melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas status ini, Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Kesimpulan Ahok sebagai tersangka diperoleh usai gelar perkara hari Selasa (15/11/2016) oleh pihak Bareskrim yang menghadirkan 20 saksi ahli dari kepolisian, pelapor, dan terlapor. Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab, mantan pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Indrianto Seno Adji, Neno Warisman dan saksi ahli lainnya.*