Hidayatullah.com– Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, ikut angkat bicara soal penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Yusril, Rabu (16/11/2016), mengatakan, dengan status Ahok sebagai tersangka, maka penyelidikan telah diubah menjadi penyidikan.
Ia pun mengatakan, para pelapor kasus ini harus terus-menerus melakukan pengawasan proses penyidikannya.
Penyidik polisi, jelasnya, harus melanjutkan penyidikan dan menghimpun bukti-bukti. Untuk nanti dapat memutuskan apakah perkara Ahok dapat dilimpahkan ke pengadilan atau dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Ahok Tersangka, Hidayatullah Desak Penegakan Hukum Seadil-adilnya
“Pernyataan Ahok sebagai tersangka dan pencekalannya menunjukkan bahwa polisi telah melakukan penyidikan ini bebas dari intervensi,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya diterima kantor berita Islam asosiasi JITU, Islamic News Agency (INA) di Jakarta.
Sebelumnya, menurut dia, Presiden Joko Widodo telah berjanji penanganan kasus Ahok ini akan dilakukan secara objektif dan bebas intervensi pihak manapun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Yusril, Ahok bisa saja menggugat penetapan itu ke sidang praperadilan. Kalau gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka harus dicabut.
Kecewa Tersangka Ahok tak Ditahan, Netizen Suarakan #PenjarakanAhok
Sebaliknya, jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan. Terhadap putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding dan kasasi.
“Status Ahok sebagai calon dalam Pilkada DKI (2017), menurut hukum, tidaklah terpengaruh, meskipun dia dinyatakan tersangka,” jelasnya.
“Ahok tetap dapat meneruskan status pencalonannya karena dia tersangka melakukan penistaan agama sebagai delik umum, bukan delik khusus yang diatur dalam UU Pilkada,” lanjutnya memaparkan.
Ahok Bisa Tidak Lanjut Ikut Pilkada
Menurut Yusril, Ahok tidak bisa lanjut ikut pilkada jika dia melanggar pidana dalam UU Pilkada.
“Ketentuan seperti ini tidak hanya berlaku bagi Ahok, tetapi bagi siapa saja yang jadi calon dalam pilkada. Keadilan harus ditegakkan terhadap siapapun,” jelas Ketua Umum PBB ini.
Jika penyidikan dirasa berjalan lamban, jelasnya, pihak pelapor bisa meminta laporan penanganan kasus kepada Bareskrim.
Kapolri: Ahok Bisa Ditahan Jika Ulangi Perbuatan Diduga Menista Agama
Jika Ahok misalnya di-SP3, pelapor berhak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersebut.
“Jika kasus Ahok ini kita lihat sebagai sebuah kasus hukum, maka mekanisme hukum untuk menanganinya sudah cukup tersedia. Saya percaya bahwa hukum itu adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat,” katanya.
Tentu, imbuhnya, sepanjang semua pihak menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab. Bukan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak.* Nizar Malisy/INA