Hidayatullah.com– Meskipun Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, Rabu (16/11/2016), namun umat Islam diimbau tetap mengawal kasus ini.
Pasalnya, masih ada beberapa tahapan sebelum mantan Bupati Belitung Timur itu divonis bersalah oleh pengadilan.
Akibat panjangnya proses hukum di Indonesia, dinilai tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka Ahok oleh kepolisian dianulir.
Pakar Hukum: Pihak Pelapor Harus Terus Awasi Penyidikan Kasus Ahok
Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Muhammad Zaitun Rasmin, mengatakan, perjuangan penegakan keadilan dan supremasi hukum harus tetap dilanjutkan.
Serta, kata dia, tetap perlu kewaspadaan dalam mengawal kasus Ahok.
“Kasus ini harus tetap dikawal sampai tuntas ke pengadilan, sampai (Ahok dijatuhi) hukuman maksimal,” ujarnya kepada kantor berita Islam asosiasi JITU, Islamic News Agency (INA) di Jakarta.
Ahok Tersangka, Hidayatullah Desak Penegakan Hukum Seadil-adilnya
Soal Aksi Bela Islam III
Terkait rencana Aksi Bela Islam berikutnya, Zaitun menuturkan, pihak GNPF MUI akan memberi kepastian paling lambat pada Jumat pekan ini.
“Keputusannya paling lambat Jumat, 18 November, insya Allah,” ujar Ketua Umum Wahdah Islamiyah.
Rabu (16/11/2016) sore, tim Advokasi Al-Quran & NKRI diagendakan menggelar rapat internal.
Kecewa Tersangka Ahok tak Ditahan, Netizen Suarakan #PenjarakanAhok
Mereka juga menemui Pakar Hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendera, guna meminta pendapat soal langkah selanjutnya, pasca Ahok jadi tersangka.
Ismar Syafruddin, anggota tim advokasi itu, menuturkan, seperti yang terjadi pada kasus-kasus penistaan agama sebelumnya, semestinya Ahok langsung ditahan.
Namun, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, dalam penjelasannya kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu siang, memastikan Ahok tidak ditahan. Ahok hanya dicegah ke luar negeri.* Abu Faiz/INA