Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota DPR RI: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Non-Muslim Perkuat Toleransi

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 Desember 2016 16:32 4:32 pm
Ahmad
Dipublikasikan 18 Desember 2016 16:31
Bagikan
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan seorang muslim menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Hal itu dikeluarkan  seiring dengan banyaknya perusahaan di Indonesia yang mengharuskan para karyawannya untuk menggunakan atribut tersebut, khususnya jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru.

Menanggapi itu, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menilai bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut secara esensi untuk memperkuat toleransi dan menjaga kerukunan antar umat beragama, yang dibuktikan melalui sikap penghormatan terhadap perbedaan keyakinan beragama di Indonesia.

“Prinsipnya tidak boleh ada pemaksaan terhadap keyakinan beragama bagi pemeluk agama lain. Karyawan muslim yang tidak mau menggunakan atribut agama lain, tidak boleh dipaksa apalagi terkena sanksi. Demikian juga sebaliknya umat Islam juga tidak akan memaksakan keyakinannya kepada agama lain termasuk dalam hal atribut keagamaan,” jelas Jazuli di Jakarta, Sabtu (17/12/2016).

MUI Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Atribut Non Muslim

Jazuli menilai fatwa tersebut lahir karena sudah menjadi tugas MUI untuk memberikan bimbingan kepada umat Islam dalam menjalankan ajaran agama, salah satunya melalui fatwa.

“Jadi, fatwa MUI termasuk fatwa tentang penggunaan atribut agama lain bagi seorang muslim, adalah sudah tepat tugas MUI sebagai bentuk tanggung jawab guna membimbing umat,” wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Banten Raya ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Justru dengan adanya pernghormatan dan penghargaan atas keyakinan beragama itulah, tambah Jazuli, yang mengokohkan kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Oleh karena, hal itu dapat menghindarkan dari kesalahpahaman, konflik batin, atau bahkan potensi ketegangan akibat pemaksaan oleh perusahaan untuk menggunakan atribut perayaan agama yang tidak sesuai keyakinan agamanya.

Menag: Muslim Tak Usah Dituntut Gunakan Topi Sinterklas Hormati Hari Natal

“Untuk itu Fraksi PKS menyambut baik sikap aparat keamanan, seperti yang ditunjukkan Polres Metro Bekasi Kota, yang mengeluarkan edaran dengan konsideran fatwa MUI tersebut, dimana berisi himbauan agar perusahaan tidak mewajibkan atau memaksa karyawannya menggunakan atribut yang tidak sesuai dengan keyakinannya. Saya kira himbauan tersebut positif dan konstruktif dalam menghindari kesalahpahaman di masyarakat,” ungkap Anggota Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PKS ini.

Di sisi lain, dengan adanya fatwa haram dari MUI ini dinilai juga tidak akan mengurangi kemeriahan perayaan hari besar setiap agama yang sejak bertahun-tahun selalu meriah dirayakan di Indonesia. Bahkan hari besar setiap agama di Indonesia ditetapkan sebagai hari libur nasional.

“Inilah wajah toleransi antar umat beragama Indonesia yang patut kita syukuri bersama,” pungkas Jazuli.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggota DPRFatwa Haram Penggunaan Atribut Non-Muslimfatwa natalJazuli JuwainiMajelis Ulama IndonesiaMUIPerayaan Nataltoleransi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Warga Bekasi ini Galang Dana untuk Aleppo dan Gencarkan Qunut Nazilah
Tulisan selanjutnya Ahok dan Kelas Menengah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Berita
15 Oktober 2026 16:32
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?