Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag: Muslim Tak Usah Dituntut Gunakan Topi Sinterklas Hormati Hari Natal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Desember 2014 05:17 5:17 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Desember 2014 05:17
Bagikan
Menteri Agama RI, Lukmanu
Bagikan

Hidayatullah.c0m–Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, kedewasaan setiap pemeluk agama dalam mempedomani akidah dan keimanan menurut agamanya masing-masing sangat dituntut.

“Tidak boleh ada pemaksaan penggunaan pakaian atau atribut keagamaan serta ritual suatu agama terhadap pemeluk agama yang berbeda, baik pada lingkungan kerja atau lembaga pendidikan,” kata dia pada acara workshop peningkatan kapasitas kelembagaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Jakarta, Kamis malam dikutip Antara.

Sebelum membuka acara tersebut, kepada sejumlah media massa, Lukman mengatakan bahwa inti dari kerukunan dan toleransi antar-umat beragama ialah saling mengerti dan memahami. Bukan saling melebur atau mencampurbaurkan identitas, atribut, simbol dan ritual keagamaan yang berbeda.

Pemerintah, ia menegaskan, tidak pernah mengarahkan kebijakan kerukunan dalam pemahaman rancu, seperti yang kerap menjadi isu sensitif di masyarakat.

“Saya ingin memberi ilustrasi, seorang Muslim tidak usah dituntut menggunakan kalung salib atau topi sinterklas demi menghormati Hari Natal. Juga umat perempuan non-Muslim tidak perlu dipaksa berjilbab demi menghormati Idul Fitri,” kata Lukman Hakim yang didampingi Sekjen Kemenag Nur Syam dan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Mubarok.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Untuk menjamin kebebasan beragama dan memelihara kerukunan umat beragama, menurut Lukman, pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Dibutuhkan partisipasi berbagai elemen masyarakat. Di antara elemen masyarakat yang salama ini sudah turut andil dalam melaksanakan tugas tersebut adalah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

FKUB merupakan forum strategis karena anggotanya terdiri dari para tokoh lintas agama di setiap provinsi dan kabupaten/kota, sekaligus representasi resmi majelis-majelis agama. Dengan jumlah total 498 FKUB di seluruh Indonesia, menurut dia, tidak berlebihan jika organisasi ini sebagai organisasi kemasyarakatan terbesar.

Menteri Lukman berharap jejaring FKUB (FKUB networking) dapat dikembangkan sehingga semua pihak yang berkepentingan dengan isu kerukunan dapat menjadikan jaringan itu sebagai narasumber utama. Bahkan diharapkan untuk kepentingan indeks kerukunan beragama (interreligious harmony index) di Indonesia.

“Jaringan FKUB bisa dimanfaatkan sebagai lembaga penyedia data yang representatif dan kompeten,” ia menambahkan.

Menteri berjanji sekiranya semua elemen bangsa memberikan kontribusi, terutama untuk menciptakan kerukunan umat beragama, sudah sewajarnya jika pada 2015 Kementerian Agama memberikan “Harmony Award” bagi elemen-elemen masyarakat yang memiliki komitmen terhadap kerukunan umat beragama.

“Apakah itu dari kalangan pemimpin daerah, insan jurnalis dan FKUB,” katanya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FKUBKemenagMenag
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya GeNAM Tagih Janji Ahok Soal Perda Pelarangan Miras
Tulisan selanjutnya Ketua Markaz Dakwah: Tasyabbuh Dengan Kristiani Dilarang Dalam Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?