Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Atribut Non Muslim

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Desember 2016 08:44 8:44 am
Ahmad
Dipublikasikan 16 Desember 2016 08:44
Bagikan
Elemen masyarakat Bogor melakukan sosialisasi fatwa MUI terkait Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan non – Muslim’
Bagikan

Hidayatullah.com— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa terbaru terkait penggunakan atribut keagamaan non-Muslim bagi pemeluk Islam. Dalam fatwanya, MUI mengatakan; menggunakan, mengajak dan memerintah penggunaan atribut agama lain (selain Islam) adalah haram.

“Mengajak dan/atau memerintahkan  penggunaan  atribut  keagamaan non-Muslim adalah haram,” demikian bunyi fatwa MUI Nomor 56  Tahun 2016 ‘tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan non – Muslim’ yang dikeluarkan hari Rabu (14/12/2016) atau bertepatan dengan  14 Rabi’ul Awwal 1437 H.

Sebagaimana diketahui, setiap Perayaan Natal dan Tahun Baru Masehi, banyak perusahaan di Indonesia memaksa karyawan Muslim menggunakan atribut-atribut Natal yang sering membuat keresahan kaum Muslim.

Pemkot Bandung Larang Pemilik Usaha Paksa Karyawan Muslim Gunakan Atribut Sintrerklas

Dalam fatwa tersebut, MUI mengutip larangan-larangan dari banyak ulama. Diantaranya Pendapat Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, jilid IV halaman 239.

“Di antara bid’ah yang paling buruk adalah tindakan kaum  muslimin mengikuti kaum Nasrani di hari raya mereka,  dengan menyerupai mereka dalam makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, dan menerima hadiah dari mereka di hari raya itu. Dan orang yang paling banyak memberi perhatian pada hal ini adalah orang-orang Mesir, padahal Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam telah bersabda: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Bahkan Ibnul Hajar mengatakan: “Tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada seorang Nasrani apapun yang termasuk kebutuhan hari rayanya, baik daging, atau lauk, ataupun baju. Dan mereka tidak boleh dipinjami apapun (untuk kebutuhan itu), walaupun hanya hewan tunggangan, karena itu adalah tindakan membantu mereka dalam kekufurannya, dan wajib bagi para penguasa untuk melarang kaum muslimin dari tindakan tersebut.”

Dalam fatwa ini MUI juga menyebutkan, “Atribut  keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau  umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.”

Selanjutnya, MUI menghimbau pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan  tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan  non-Muslim kepada karyawan muslim.

“Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar  serta  menjaga toleransi beragama,” bunyi fatwa MUI yang ditanda tangaani Komisi Fatwa MUI Pusat, PROF. Dr. H. Hasanuddin AF, MA (Ketua), dab Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA (Sekretaris).

Menag: Muslim Tak Usah Dituntut Gunakan Topi Sinterklas Hormati Hari Natal

MUI juga mendesak pemerintah mencegah dan mengawasi pihak-pihak yang membuat peraturan dengan cara memaksa hak kaum Muslim sehingga bertentangan dengan ajaran agamaanya.

“Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan  (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim   untuk melakukan  perbuatan yang bertentangan dengan  ajaran agama  seperti  aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim kepada umat Islam.”

Dengan fatwa terbaru ini, MUI juga meminta menyebar-luaskan kabar ini agar semua kaum Muslim mengetahui.

“Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat  mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini, “ tulis fatwa tersebut.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUIFatwa MUI soal NatalFatwa MUI soal topi sinterklasMajelis Ulama IndonesiaPerayaan Nataltahun barutopi sinterklastopo santa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Urgensi People Power untuk Membongkar Megakorupsi
Tulisan selanjutnya 16 Tahun Dinanti, Masjid di SBT Maluku ini Akhirnya Berdiri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?