Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Majelis Hakim Diingatkan Perlunya Penista Agama Dihukum Maksimal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 Mei 2017 07:09 7:09 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Mei 2017 07:00
Bagikan
Massa Aksi 55 menuntut terdakwa penista agama Ahok dipenjara di Jakarta, Jumat (05/05/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Teuku Nasrullah, memandang ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 termasuk dalam kategori penistaan agama.

Ia merujuk pada tafsir hukum kasus penistaan agama yang berlaku selama ini. Sudah berkali-kali, kata Teuku, kasus semacam Ahok ini telah menjadi putusan Mahkamah Agung.

“Putusan Mahkamah Agung yang berkali-kali, yang dianggap tetap, ajeg, itu sudah yurisprudensi. Yurisprudensi juga menjadi salah satu sumber hukum kita,” terangnya kepada hidayatullah.com, baru-baru ini.

Kalau hari ini perbuatan sejenis Ahok tidak dinyatakan penistaan agama, lanjutnya, maka berarti ada perubahan politik penegakan hukum di rezim yang sekarang.

Ia mengingatkan, bila Majelis Hakim tidak memvonis Ahok dengan pasal penistaan agama, maka akan berdampak luas dan sistemik. Orang-orang yang dulu dipidana dengan pasal penistaan agama, ujar Teuku, bisa mengajukan peninjauan kembali dan meminta putusan hukum Mahkamah Agung atas dirinya diperbaiki.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, tambahnya, ke depan, orang-orang akan dengan gampangnya mengeluarkan pernyataan seperti Ahok. Dan tidak bisa lagi mereka dikenakan pasal penistaan agama.

Baca: KSHUMI: Majelis Hakim Harus Adil, Memvonis Ahok tanpa Terintervensi

Lebih lanjut, ia menjelaskan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung tentang perlunya pemberian sanksi maksimum bagi penista agama. Kata Teuku, sanksi maksimum itu penahanan lima tahun, dan disesuaikan dengan rasa keadilan setempat. Seberapa besar dampak gangguan ketertiban umum oleh penista agama.

“(Dalam kasus Ahok) kita lihat dulu, ada enggak ketertiban umum? Besar enggak gangguan ketertiban umum yang timbul?” ujarnya.

Saat ditanya besar tidak gangguan ketertiban umum yang ditimbulkan Ahok, Teuku menjawab, “Masyarakat bisa merasakan.”

Sebelumnya, pengamat hukum dan hak asasi manusia (HAM), Nasrulloh Nasution menilai, kehidupan berbangsa di Indonesia saat ini sedang mengalami krisis. Krisis kebangsaan, kata dia, dapat dilihat dari banyaknya perselisihan yang terjadi di antara anak bangsa.

“Satu sama lain saling lapor (polisi), saling hujat dan mempertontonkan kekuatan masing-masing,” ungkap Nasrulloh diberitakan hidayatullah.com.

Baca: Pengamat Hukum: Lantaran Seorang Ahok, Satu Negara Gaduh

Ia menilai, gaduh politik dan hukum yang terjadi saat ini, diawali oleh kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Kepulauan Seribu (27/09/2016). “Sejak kasus itu, masyarakat Indonesia terpecah, dan hukum dijadikan alat untuk memuaskan hasrat masing-masing kelompok,” ujar Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF ini.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok dituntutAhok menghina al-QuranAhok penista agamaAhok terdakwaBasuki Tjahaja Purnamahukum pidanaJPUkasus Ahokkeadilan hukumkuasa hukumMajelis HakimPakar Hukum Pidana UIpenistaan agamasidangsidang Ahoksumber hukumterdakwa AhokTeuku Nasrullahvonis Ahokyurisprudensi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya [Breaking News] Ketua Umum FPI Shabri Lubis Diadang di Kalimantan Barat
Tulisan selanjutnya Orasi Aksi 55, Habib Rizieq Optimistis Ahok Dihukum 5 Tahun Penjara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Berita
16 Oktober 2026 15:36
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?