Hidayatullah.com– Pihak Istana melalui Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, membenarkan kabar, bahwa besok, Rabu (12/07/2017), akan diumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran “ormas radikal”.
“Besok yang akan menyampaikan Pak Wiranto (Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan/Menko Polhukam. Red),” katanya kepada hidayatullah.com Jakarta melalui pesan elektronik, Selasa (11/07/2017) malam ini.
Ditanya jam berapa dan dimana Wiranto menyampaikan, serta siapa saja “ormas radikal” yang dimaksud, Teten belum membalasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah menyatakan sikap akan membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Perppu.
Baca: Anggota Komisi III: Perppu Pembubaran HTI Bahaya, Bisa Menyasar Ormas Lain
Menko Polhukam Wiranto menuduh HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta menciptakan benturan di masyarakat.
Menurut anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, Perppu tersebut berbahaya karena akan menyasar ormas-ormas lain yang dinilai pemerintah tidak Pancasilais.
“Jadi menurut saya (Perppu) ini sesuatu yang sangat absurd sekali,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com Jakarta, Senin (19/06/2017).* Andi