Hidayatullah.com– Agenda pemeriksaan Ustadz Zulkifli Muhammad Ali (UZMA) digelar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kantornya, Gedung Ex PU, Jl Taman Jati Baru Nomor 1, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (18/01/2018).
Menurut keterangan dari kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi UZMA, pihaknya menemani UZMA dalam pemeriksaan itu.
“Habis zuhur berangkat ke Bareskrim Siber,” tutur Sulistyowati kepada hidayatullah.com di Jakarta.
Baca: UZMA Dipanggil Polisi, Keluarga Anggap Ustadz Zulkifli Sedang Rihlah
Dilaporkan bahwa sejumlah massa turut mendampingi proses pemeriksaan dai yang terkenal dengan sebutan Ustadz Akhir Zaman itu di Tanah Abang.
“Memang kita ngawal perkara ini dari awal, Mas. Pendampingan saksi-saksi semua memang ada di kita,” ujar Sulistyowati secara terpisah sebelumnya saat ditelepon.
Baca: UZMA: Saya Singgung Komunis, Syiah, dan China Disebut Ujaran Kebencian
Dalam surat panggilannya tertanggal 15 Januari 2018, UZMA dikenakan beberapa pasal yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Deskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun1946 tentang peraturan Hukum Pidana.
UZMA, pria kelahiran Pariaman dan berdomisili di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.* Zulkarnain, SKR