Hidayatullah.com-Komedian Ge Pamungkas dilaporkan oleh Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB) terkait dugaan penistaan, pelecehan, dan penodaan agama pada salah satu acara lawakan stand up comedy beberapa waktu lalu.
Sesuai jadwal FUIB melaporkan Ge Pamungkas hari ini, Selasa (23/01/2018) sebelum waktu zuhur.
“Jam 11.00…, kami (Tim FUIB) ke Bareskrim Polri,” tutur aktivis yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua FUIB, Rahmat Hirmawan, saat dikonformasi hidayatullah.com melalui telepon.
Baca: Fahira Sarankan Joshua-Ge Pamungkas Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Rahmat menilai Ge Pamungkas melakukan penodaan agama dengan cara mengutip ayat-ayat al-Qur’an tentang ‘menguji keimanan seorang Muslim’.
“Dia (Ge Pamungkas, Red) bercanda dan serasa mempermainkan ayat suci al-Qur’an itu, apa yang menjadi ayat suci al-Qur’an bagi kaum Muslimin itu dijadikan olok-olok dan bahan candaan, tentunya tidak lucu dan dia membandingkan banjir pada zaman kepimpinan Anies dan Ahok,” jelasnya.
Ge Pamungkas katanya dituntut dengan Pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2, dan pasal 156 a tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Penodaan Agama.
Baca: Polisi Didesak Cepat Tuntaskan Kasus Joshua Diduga Hina Islam
Sebelumnya FUIB juga telah mempolisikan mantan penyanyi cilik Joshua Suherman dengan kasus dugaan penodaan agama.* Zulkarnain