Hidayatullah.com– Alfian Tanjung menjalani persidangan ke-6 terkait pernyataannya di media sosial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (31/01/2018).
Agenda sidang hari ini mendengarkan Saksi Fakta, Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Hasto tidak hadir pada persidangan itu.
Sebelumnya, Politikus PDIP Tanda Pardamean Nasution melaporkan Alfian Tanjung ke polisi karena yang bersangkutan menuliskan: “PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam” di akun Twitternya @alfiantmf.
Alfian sedang menjalani masa tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, dan disangka melanggar pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) UURI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UURI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelum kasus ini, pengamat gerakan komunisme itu juga sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di Youtube. Alfian kemudian dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.* Zulkarnain