Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komisi VIII: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Kehilangan Ruh Pancasila

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Februari 2018 06:36 6:36 am
Ahmad
Dipublikasikan 31 Januari 2018 21:03
Bagikan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (31/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Komisi VIII DPR RI, Iqbal Romzi menilai, usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual telah kehilangan ruhnya, karena sedikitpun tidak mencantumkan Pancasila sebagai sumber hukum.
Menurut Iqbal, tidak bisa sebuah undang-undang di Indonesia tidak dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Apalagi hanya bersandar pada Hak Asasi Manusia (HAM).

“Orang sering berdebat tentang hak asasi manusia. Hidup ini bukan hak asasi, hidup adalah anugerah Allah. Semakin lebar dan semakin tidak jelas (sandaran undang-undangnya), berimplikasi pada penerapannya,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) RUU tersebut di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/01/2018).

Baca: DPR: RUU Penghapusan KS Tumpang Tindih dengan UU Lain

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, RUU yang diusulkan Komnas Perempuan tersebut menghasilkan apa yang sudah berhasil dan menambah suatu yang sudah ada. Yakni UU tentang Perkawinan, UU tentang Pornografi, UU tentang KDRT, dan KUHP.

“Saya lebih setuju penguatan terkait kejahatan seksual dimasukkan dalam rancangan UU Ketahanan Keluarga,” ungkapnya.
Iqbal juga menyoroti sikap Komnas Perempuan yang terkesan mengintimidasi DPR agar segera mengesahkan RUU tersebut.

“Karenanya saya tidak terlalu menghargai, di pertemuan kemarin minta pokoknya disahkan, tidak bisa. Ini pemaksaan kehendak namanya, intimidasi,” tandasnya.*

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah
Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggota Komisi VIII DPR RIHAMIqbal Romzikekerasan seksualKomnas Perempuanpancasilapenghapusan ekerasan seksualRUU Penghapusan Kekerasan SeksualRUU Penghapusan KStumpang tindih UU
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Alfian Tanjung Jalani Sidang ke-6 di PN Jakpus
Tulisan selanjutnya Sejarawan: Kapolri Tito Kurang Baca Sejarah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?