Hidayatullah.com– Persidangan Alfian Tanjung ditunda dikarenakan saksi fakta terlapor, Hasto Kristiyanto yang juga Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tidak bisa hadir dengan alasan urusan partai.
Kuasa hukum dari Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung (TAAT) menolak sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi ahli terlapor karena dinilai sudah menyalahi UU pasal 160 KUHAP.
“Yang mulia, kami tidak mau melanjutkan sidang ini sebelum saksi fakta dihadirkan dahulu, masa faktanya belum diperiksakan dilanjutkan ke saksi ahli,” ujar Koordinator TAAT, Abdullah Al Katiri, saat persidangan di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (31/01/2018) itu.
Al Katiri menambahkan, pengadilan harus menyelesaikan pemeriksaan saksi fakta biar lebih mudah dalam menggali untuk saksi ahli.
Sidang atas pengamat gerakan komunisme itu ditunda hingga 7 Februari mendatang, untuk mendengarkan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum yang akan menghadirkan Hasto.
Al Katiri kepada hidayatullah.com mengatakan, Saksi Fakta Hasto sudah dua kali tidak hadir saat persidangan karena beralasan ada tugas partai.
Hal ini seakan bahwa Hasto “melakukan pelecehan terhadap pengadilan,” ujarnya di PN Jakpus.* Zulkarnain
Baca: Hakim Tolak Eksepsi, Pengacara: Alfian Belum Terbukti Bersalah