Hidayatullah.com– Seorang warga negara asing asal Jepang didapati masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Perempuan yang teridentifikasi bernama Ran Natsukawa ini ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut.
“Ran Natsukawa tercatat berasal dari Desa Treman Kecamatan Kauditan,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Rahman Ismail, kutip INI-Network, Selasa (05/03/2019).
Dalam data yang ditemukan Bawaslu, Ran terdaftar sebagai pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) 7 Desa Treman. Atas temuan ini Bawaslu mempertanyakan kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Utara yang menerbitkan Kartu Tanda Penduduk elektronik milik WNA.
“Kami pertanyakan kok sampai bisa lolos dan punya E-KTP,” ujarnya.
Terkait temuan ini, Bawaslu Minut telah membuat laporan hasil pengawasan, dan sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.
“Kami juga sudah koordinasi dengan KPU dan akan mengeluarkan rekomendasi penghapusan nama yang bersangkutan dari DPT. Selanjutnya saya sudah memerintahkan seluruh Panwas kecamatan untuk melakukan verifikasi kembali DPT karena kami menduga bukan hanya ini WNA lolos DPT,” pungkas Rahman.
Sedikitnya tujuh warga negara asing (WNA) juga terdaftar dalam daftar pemilihan tetap (DPT) yang tersebar di sejumlah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, Suhardi Soud, pun mengaku kaget atas laporan penemuan itu.
Dia mengatakan, laporan WNA yang terdaftar di dalam DPT itu, berasal dari KPU di tiga kabupaten kota, yakni Kabupaten Dompu, Kota Mataram, dan Kabupaten Lombok Barat.
‘’Kami cukup kaget begitu menerima laporan terkait terdaftarnya WNA di DPT. Kami langsung minta KPU di tiga kabupaten kota itu untuk mencoretnya,’’ kata Suhardi.*