Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wiranto tantang Sumpah Pocong soal 98, Haris: bak Katak dalam Tempurung

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 Maret 2019 07:17 7:17 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Maret 2019 07:17
Bagikan
Aktivis HAM Haris Azhar di PP Muhammadiyah, Selasa (05/03/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com-Menkopolhukam Wiranto beberapa waktu lalu menantang pensiunan Jenderal TNI Kivlan Zen melakukan sumpah pocong. Sebab ia dituding Kivlan sebagai dalang kerusuhan Mei 1998.

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar merasa kasihan dengan Wiranto. Selevel Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, kata Haris, kok masih menggunakan sumpah pocong untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat.

“Apa pantes dia jadi Menko?” ujarnya kepada para wartawan termasuk hidayatullah.com usai mengisi acara diskusi Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, pada Selasa (05/03/2019).

Ia mengibaratkan Wiranto seperti katak dalam tempurung. “Menurut saya orang yang masih nganggep pakai sumpah pocong untuk nyelesein pelanggaran HAM berat, dia ibarat katak dalam tempurung lapis tujuh. Jadi dia kaga tahu nih ada apa.”

Haris memprotes Presiden Joko Widodo yang mengangkat orang yang diduga paling bertanggung jawab dalam peristiwa pelanggaran HAM menjadi Menkopolhukam. Wiranto ini, kata Haris, tidak bisa ke mana-mana karena namanya tersandung laporan PBB.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jadi dia mau pakai penjelasan hukum PBB, dia kena. Akhirnya dia pakai sumpah pocong. Karena di dalam aturan hukum sumpah pocong, ga ada dalil yang bilang Wiranto bersalah. Makanya dia cari aturan hukum yang enggak nyebut nama dia,” ujarnya.

Padahal, tutur Haris, tema pelanggaran HAM berat sudah cukup mendunia dan dibahas di mana-mana. Seperti di ruang peristiwa pelanggaran HAM, komunitas korban, ruang pengadilan, dan di PBB.

Karenanya, kata dia, aturan hukum pelanggaran HAM juga sudah jelas dan presedennya sudah di mana-mana seperti di Rwanda dan Kamboja.

“Bahkan PBB lewat International Law Commission (ILC) sudah punya kajiannya tentang crimes against humanity. Crimes against humanity bagian dari pelanggaran HAM berat,” katanya.

Dan Indonesia, tambah Haris, juga sudah punya Undang-Undang soal pelanggaran HAM, sudah punya institusi pengadilan HAM, dan laporan-laporan penyelidikannya juga sudah ada.

“Hanya tinggal dikit. Tetapi jadi batu sandungan yang amat sangat luas. Yaitu si kejaksaannya yang enggak mau kerja. Jaksa agungnya males. Kedua, presidennya gak paham dan gak mau tahu. Jadi soal HAM itu hanya dipakai untuk kelengkapan kampanye 5 tahun yang lalu,” kritiknya.

Selebihnya, lanjut Haris, Indonesia sudah punya sejumlah modal hukum di bidang HAM yang tinggal digunakan saja.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HAMHaris Azharkasus 1998Kivlan ZenMenkopolhukamPelanggaran HAMsumpah pocongWiranto
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amerika Tempatkan Misi Diplomatiknya untuk Palestina di Bawah Kedubes untuk Israel
Tulisan selanjutnya WNA asal Jepang Masuk Daftar Pemilih Tetap Minahasa Utara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?