Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kritik Hukuman Nelayan Aceh yang Dipenjara karena Bantu Warga Rohingya, Fadli Zon: Melaksanakan Pancasila Kok Dihukum!

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Juni 2021 21:57 9:57 pm
Ahmad
Dipublikasikan 17 Juni 2021 21:57
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon
Bagikan

Hidayatullah.com—Politisi Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik tentang tiga nelayan asal Aceh yang dihukum 5 tahun penjara karena menolong warga Rohingya. Anggota DPR RI, menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, kepada tiga nelayan yang menjemput puluhan pengungsi Rohingya dari laut pada 2020 yang lalu.

Dapat putusannya, hakim menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana. Menurut Waketum Gerindra ini, ketiga nelayan –Faisal Afrizal (43), Abdul Aziz (31) dan Faisal Afrizal (43)– seharusnya diberi penghargaan kemanusiaan karena menyelamatkan puluhan etnis Rohingya yang terdampar.

“3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan karena melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum,” demikian cuit @fadlizon, Kamis (17/6/2021).

Unggahan Fadli Zon ini langsung mendapat tanggapan beragam dari warganet. “Yang melakukan gratifikasi hukumannya dipotong dari 10 tahun jadi 4 tahun yang menolong demi kemnusiaan dihukum 5 tahun….itu hanya ada di negeri wakanda…negerinya para bedebah,” ujar Siti Sulatin melalui akun @SSulatin.

“Apa yang ada di otak para majelis hakim kok tega teganya vonis mereka bersalah,” balas @MjAgungNugroho1 pada Fadli. “Ayoo banding mudah-mudahan bisa dapat potongan hukuman yang banyak kaya pinangki,” kata pemilik akun @LembuNusantara.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Nasib koruptor sekarang enak, sengsara dalam waktu 4 tahun bisa mendapatkan uang milyaran bahkan ada yang trilyunan. Ini salah satu penyebab kenapa koruptor makin banyak dan terus bertambah, krn hukumannya super ringan dan hasilnya dimakan 3 turunan gak bakalan habis, ambyaar,” ujar akun @kembargroup.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fadli Zonnelayan AcehRohingya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya tatap muka madrasah HNW Sarankan Pendidikan Tatap Muka (PTM) Madrasah Juga Ditunda
Tulisan selanjutnya pembelajaran tatap muka Jakarta Kembali Zona Merah, Anies Larang Pembelajaran Tatap Muka

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?