Hidayatullah.com—Politisi Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik tentang tiga nelayan asal Aceh yang dihukum 5 tahun penjara karena menolong warga Rohingya. Anggota DPR RI, menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, kepada tiga nelayan yang menjemput puluhan pengungsi Rohingya dari laut pada 2020 yang lalu.
Dapat putusannya, hakim menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana. Menurut Waketum Gerindra ini, ketiga nelayan –Faisal Afrizal (43), Abdul Aziz (31) dan Faisal Afrizal (43)– seharusnya diberi penghargaan kemanusiaan karena menyelamatkan puluhan etnis Rohingya yang terdampar.
“3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan karena melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum,” demikian cuit @fadlizon, Kamis (17/6/2021).
Unggahan Fadli Zon ini langsung mendapat tanggapan beragam dari warganet. “Yang melakukan gratifikasi hukumannya dipotong dari 10 tahun jadi 4 tahun yang menolong demi kemnusiaan dihukum 5 tahun….itu hanya ada di negeri wakanda…negerinya para bedebah,” ujar Siti Sulatin melalui akun @SSulatin.
“Apa yang ada di otak para majelis hakim kok tega teganya vonis mereka bersalah,” balas @MjAgungNugroho1 pada Fadli. “Ayoo banding mudah-mudahan bisa dapat potongan hukuman yang banyak kaya pinangki,” kata pemilik akun @LembuNusantara.
“Nasib koruptor sekarang enak, sengsara dalam waktu 4 tahun bisa mendapatkan uang milyaran bahkan ada yang trilyunan. Ini salah satu penyebab kenapa koruptor makin banyak dan terus bertambah, krn hukumannya super ringan dan hasilnya dimakan 3 turunan gak bakalan habis, ambyaar,” ujar akun @kembargroup.*