Hidayatullah.com- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyebutkan bahwa terdapat 4 laporan ke kepolisian terkait kasus dugaan penghinaan agama oleh Youtuber Muhammad (M) Kece.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Agus Andrianto memastikan akan ada pemeriksaan terhadap terlapor M Kece. “Penyelidikan sedang berjalan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/08/2021) dikutip laman Antara News.
Agus menyebutkan, terdapat 4 laporan yang diterima Polri terkait dengan M Kece, yaitu satu di Bareskrim Polri dan tiga laporan ada di beberapa wilayah.
Bareskrim Polri menarik laporan dugaan penistaan agama oleh M Kece yang ada di daerah ke tingkat Mabes Polri agar proses terpusat di Bareskrim.
Laporan dugaan penistaan agama oleh M Kece diterima oleh Bareskrim Polri pada Sabtu (21/08/2021) malam. “Semua akan dikumpulkan di Bareskrim,” kata Agus.
Untuk menindaklanjuti pelaporan tersebut, katanya, pihaknya mengerahkan sumber daya yang ada, kemudian melacak video yang viral di tengah masyarakat, termasuk melalui patroli siber. “Gabunganlah, ya, ini ‘kan viral, Bareskrim juga ada patroli siber,” sebutnya.
Sedangkan menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, Polri akan mengecek sejauh mana penyelidikan kasus itu. “Kemarin ‘kan Minggu, ya, hari ini saya coba cek ke Siber dulu,” sebut Argo.
Baca: PBNU Akan Laporkan Kece ke Aparat Kepolisian Atas Dugaan Ujaran Kebencian
Viral di media sosial seorang Youtuber Muhammad Kece menggunggah konten yang menistakan agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.
Tidak cuma dalam pengucapan salam, M Kece pun mengubah sejumlah kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.*