Hidayatullah.com — Munarman, eks Sekretaris Umum FPI meminta majelis hakim membebaskannya atas tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus terorisme. Menurutnya ia hanya menjadi target terutama setelah membantah klaim sepihak polisi yang menyatakan 6 laskar FPI membawa senjata api.
Hal itu disampaikan Munarman saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Dr Sumarno, Jaktim, Rabu (15/12/2021).
“Bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berprikemanusian dalam kasus pembantaian 6 orang (laskar FPI) pengawal Habib Rizieq yang menyebabkan diri saya menjadi target sebelum saya membantah sepihak dalam kasus extra judicial killing pengawal Habib Rizieq,” kata Munarman yang hadir di ruang sidang, PN Jaktim, Rabu (15/12/2021).
“Dan sejak saya menyatakan bahwa para pengawal Habib Rizieq tidak memiliki senjata api, maka ramai orang-orang suruhan komplotan para pembantai melaporkan saya ke Polisi dengan tujuan untuk memenjarakan saya. Opini pun digalang oleh komplotan pembunuh tersebut, secara massif melalui berbagai media massa baik media massa mainstream maupun media sosial,” sambungnya.
Munarman menjelaskan ada tiga motif utama dalam memperkarakannya, pertama; adalah untuk menghalangi advokasi hukum internasional terhadap peristiwa pembantaian 6 orang pengawal Habib Rizieq, kedua; sebagai upaya mencegah saya untuk berpartisipasi dalam proses Pemilu 2024. Dan yang ketiga; adanya kebencian yang mendalam secara ideologis terhadap Islam, sehingga suara kritis dan aspirasi dari umat Islam harus dibungkam dan dimusnahkan melalui rekayasa yang sedemikian rupa.
“Berdasarkan uraian di atas maka saya memohon agar yang Mulia berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela: Menerima nota keberatan saya seluruhnya, menyatakan penangkapan saya tidak sah, memerintahkan jaksa penuntut untuk melepaskan saya,” kata Munarman.
Munarman juga meminta seluruh barang bukti yang disita terkait perkaranya dikembalikan. Ia menilai penyidik saat itu menyita sejumlah barang di rumahnya tanpa penetapan ketua pengadilan negeri.
Lebih lanjut Munarman menyebut dakwaan jaksa melanggar aturan Pasal 1 ayat 1 KUHP dan Pasal 28 ayat 1 UUD. Munarman mengatakan dakwaan jaksa terhadap dirinya tidak jelas. “Menyatakan dakwaan JPU error in persona, menyatakan dakwaan JPU tidak cermat atau tidak jelas, atau tidak cermat. Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum,”ucapnya.
Selain itu, Munarman turut menyinggung soal mereka yang telah memfitnahnya selama ini, semoga mendapat balasan azab. “Selama 8 bulan saya dizalimi, penangkapan yang sewenang-wenang dengan tuduhan yang direkayasa melalui case building yang dikaitkan dengan peristiwa pidana pihak lain yang tidak ada hubungan kausalitas dengan saya. Semoga semua yang memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah SWT,” cetusnya.
Dalam sidang sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (08/12/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Atas perkara ini, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.*