Hidayatullah.com — Pengacara Habib Bahar bin Smith (HBS) Ichwan Tuankotta menyoroti proses hukum terhadap kliennya yang sangat cepat dilakukan oleh Polda Jabar. Ia kemudian membandingkan dengan kasus para penista agama yang menahun namun tetap tak diproses hukum.
“Proses hukum super kilat yang membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan, mengindikasikan atas matinya asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap para penista agama yang berada dalam lingkaran kekuasaan yang hingga saat ini (setelah bertahun-tahun) belum tersentuh hukum,” kata Ichwan dalam keterangan resminya kepada Hidayatullah.com, Selasa 04 Januari 2022.
Dengan demikian Ichwan menilai diprosesnya HBS karena ceramah yang disampaikannya dalam acara keagamaan mengindikasikan bahwa ruang-ruang penyampaian kebenaran kini telah sempit dan terbatas, bahkan telah dibatasi.
Selain itu, Ichwan mengatakan penahanan kliennya tidak berasaskan hukum karena pihaknya kooperatif memenuhi panggilan pertama untuk pemeriksaan di Polda Jawa Barat pada Senin 03 Januari 2022 kemarin.
“Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan alasan penahanan didasarkan atas kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Bila dihubungkan dengan sikap kooperatif HBS, maka alasan penahanan sama sekali tidak beralasan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ichwan menuturkan HBS seorang warga negara yang menghormati prosedur hukum. Hal itu dibuktikan dengan sikap kooperatif Habib Bahar yang memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jabar sebagai saksi. Sayangnya, sikap kooperatif tersebut justru berbanding terbalik dengan perlakuan Polda Jabar.
Menurutnya, penahanan ini ada kaitannya dengan teror kardus balok kayu, 3 kepala anjing yang berlumuran darah hingga kedatangan Danrem 061/Suryakancana. Ia menduga bahwa kasus yang menimpa kliennya merupakan desain yang sistemik dari pembenci kebenaran. “Terhadap proses hukum HBS, kami akan menempuh segala upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” tukasnya.
Sementara itu, Mabes Polri dalam konferensi pers live streaming, Selasa (04/01/2022) siang, menyebutkan bahwa proses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith (HBS) dilakukan secara transparan dan memiliki dasar hukum.
HBS terakhir kali diperiksa kepolisian di Polda Jabar pada Senin (03/01/2021) lalu menjalani pemeriksaan selama 10 jam lebih. Kepolisian kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan hingga status HBS ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah polisi menetapkan HBS sebagai tersangka, Ia dikenakan Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. HBS kemudian langsung ditahan.
Menurut kepolisian, penahanan itu dilakukan karena pertimbangan penyidik. Hal itu juga melihat alasan subjektif dan objektif. Untuk alasan subjektif, penyidik mengaku khawatir HBS melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Sementara untuk alasan objektif, pasal yang dijerat HBS mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara, kata kepolisian.*