Hidayatullah.com — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) telah resmi menetapkan logo halal baru yang berlaku secara nasional. Alasan perubahan desain logo ini merupakan bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke BPJPH Kemenag.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan label halal baru yang diterbitkan BPJPH Kemenag berlaku secara nasional. Dengan ini, secara bertahap label halal MUI tidak berlaku lagi.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan setiap orang memiliki interpretasi sendiri tergantung melihat dari sudut mana. “Soal logo tersebut diinterpretasi atau dimaknai secara berbeda-beda tentu tergantung dari sudut pandang masing-masing yang menilainya,” kata Ace kepada awak media di Jakarta, Senin (14/03/2022), melansir laman DPR RI.
Menurut Ace tidak ada yang salah dengan logo baru halal itu. Sebab makna halal sudah terkandung dalam logonya. Hanya saja, ia menilai tulisan itu tidak akan asing bagi mereka yang memahami jenis tulisan Arab. “Bagi saya, yang terpenting tulisan Arab itu mengandung kata ‘halal’ dan sudah terkandung dalam tulisan Arab yang bermakna itu. Sepengetahuan saya jenis tulisan itu dalam kaligrafi Arab termasuk dalam kategori khat kufi,” ujarnya.
“Bagi orang yang terbiasa membaca huruf Arab dengan berbagai jenisnya, tentu akan mudah untuk membacanya bahwa itu huruf Arab yang artinya halal. Tapi bagi yang tak terbiasa membaca Arab, pasti teramat asing. Oleh karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat lebih luas soal logo tersebut,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Terkait adanya anggapan Jawasentris karena bentuk logo seperti wayang, Ace tak mempermasalahkan. Dia menganggap bentuk logo baru seperti itu mengadaptasi kearifan lokal. “Soal memakanainya ya tergantung cara kita memandangnya. Yang jelas bahwa pembuat logo ini memiliki tujuan huruf Arab halal ini mengadaptasi kearifan lokal yang dimiliki budaya bangsa kita,” ujar legislator dapil Jawa Barat II tersebut.*