Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dituntut Penjara Delapan Tahun, Munarman Sebut Akan Ajukan Pembelaan Sendiri

Bambang S
Terakhir diupdate: 15 Maret 2022 11:20 11:20 am
Bambang S
Dipublikasikan 15 Maret 2022 12:00
Bagikan
munarman
Bagikan

Hidayatullah.com — Jaksa Penuntut Umum menuntut Munarman dengan delapan tahun penjara untuk kasus dugaan tindak pidana terorisme. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada Senin 14 Maret 2022.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Munarman. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata JPU dalam rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dikutip Selasa (15/03/2022).

Jaksa menyatakan, Munarman terbukti bersalah karena melakukan tindak pindana terorisme. Munarman disebut melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar Jaksa.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum, serta tidak menyesali perbuatannya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sekedar informasi, PN Jaktim akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pleidoi/nota pembelaan pada Senin 21 Maret 2022 mendatang.

Munarman Sebut Tuntutan JPU Kurang Serius

Setelah pembacaan oleh JPU, Majelis Hakim PN Jaktim memberikan kesempatan kepada Munarman untuk menanggapi tuntutan yang akan dihadapinya itu.

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) mengatakan bahwa tuntutan dari JPU kurang serius. Dengan demikian dia akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

“Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri,” jawab Munarman di persidangan, sebagaimana dikutip dari media Antara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar sependapat dengan kliennya, ia hanya tertawa mendengar JPU menuntut sang eks sekretaris umum FPI dengan hukuman kurungan delapan tahun penjara.

“Kami sependapat dengan pak Munarman tadi tuntutan jaksa kurang serius. Jadi kami tidak tertantang. Kami pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja,”ujarnya kepada awak media selepas sidang, Senin (14/03/2022).*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Munarmanmunarman ditangkap
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya logo halal jawa Bantah Logo Halal Baru Jawa Sentris, Kemenag Beri Klarifikasi
Tulisan selanjutnya Pimipinan Komisi VIII Sebut Logo Halal yang Baru Asing Bagi yang Tidak Bisa Bahasa Arab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?