Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

RUU TPKS Akan Disahkan di Rapat Paripurna Hari Ini

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 April 2022 11:27 11:27 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 April 2022 12:30
Bagikan
DPR RI Komisi IV
Rapat paripurna DPR RI
Bagikan

Hidayatullah.com — Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan disahkan dalam sidang rapat paripurna di DPR hari ini, Selasa (12/4/2022).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan agenda rapat paripurna salah satunya adalah pengesahan tingkat II RUU TPKS.

“RUU TPKS akan disahkan menjadi inisiatif pada tanggal 12 besok [hari ini],” ujar Dasco kepada CNN Indonesia, Senin (11/4/2022).

Dasco menyebut rapat pengesahan hari ini akan dilakukan sebelum penutupan sidang tanggal 14. Setelahnya, anggota DPR akan menjalani masa reses.

“Penutupan masa sidang tanggal 14 [April],” sambungnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelumnya, rapat pleno tingkat I yang dihadiri sembilan fraksi, mayoritas atau delapan fraksi menyetujui RUU TPKS dibawa ke Paripurna untuk pembicaraan tingkat dua sebelum disahkan menjadi UU. Dalam pembicaraan tingkat I itu hanya fraksi PKS yang menolak.

RUU TPKS memasukkan mengategorikan sembilan jenis kekerasan seksual. Dari jumlah itu beberapa di antaranya merupakan jenis kekerasan seksual yang marak beberapa waktu terakhir di internet atau media sosial, salah satunya kekerasan seksual berbasis internet yang diatur dalam pasal 14.

Sebelumnya, Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia kembali menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hal itu sehubungan dengan rencana disahkannya RUU TPKS pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mendatang.

AILA dalam pernyataannya yang diterima oleh Hidayatullah.com, Senin (11/4/2022), mengungkap pandangannya tentang RUU TPKS yang berbahaya.

“Apabila RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang, maka hal tersebut akan sangat berbahaya. Karena, masyarakat Indonesia diarahkan untuk menerima paradigma sexual consent yang secara implisit ada dalam RUU ini, yang justru bertentangan dengan UUD 1945,” ungkap AILA.

AILA mengkritik paradigma sexual consent yang digunakan dalam RUU TPKS. Lembaga tersebut menyebut sexual consent merupakan konsepsi yang bias dan ambigu, serta mengabaikan nilai-nilai agama dan sosial.

“Sexual consent menganggap hubungan seksual yang amoral sekalipun, sepanjang dilakukan dengan persetujuan, merupakan domain pribadi sehingga negara tidak boleh intervensi mengatur hubungan seksual semacam itu. Paradigma tersebut sangat kontradiktif dengan Pancasila sebagai landasan ideologi Bangsa dan UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi negara,” ungkap AILA.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Rapat ParipurnaRUU PKSRUU TPKS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kronologi Pengeroyokan Ade Armando, Hardik Emak-emak Hingga Diteriaki ‘Buzzer Munafik’
Tulisan selanjutnya masjid dirobohkan komisi agama haji Komisi Agama DPR RI Perkirakan 106 Ribu Jamaah Haji Berangkat Tahun Ini

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?