Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jelang Disahkan, AILA Indonesia Kembali Suarakan Penolakan terhadap RUU TPKS

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 April 2022 00:37 12:37 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 April 2022 04:00
Bagikan
Aksi tolak RUU P-KS di Bandung, Ahad pagi (14/07/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com—Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia kembali menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hal itu sehubungan dengan rencana disahkannya RUU TPKS pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mendatang.

AILA dalam pernyataannya yang diterima oleh Hidayatullah.com, Senin (11/4/2022), mengungkap pandangannya tentang RUU TPKS yang berbahaya.

“Apabila RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang, maka hal tersebut akan sangat berbahaya. Karena, masyarakat Indonesia diarahkan untuk menerima paradigma sexual consent yang secara implisit ada dalam RUU ini, yang justru bertentangan dengan UUD 1945,” ungkap AILA.

AILA mengkritik paradigma sexual consent yang digunakan dalam RUU TPKS. Lembaga tersebut menyebut sexual consent merupakan konsepsi yang bias dan ambigu, serta mengabaikan nilai-nilai agama dan sosial.

“Sexual consent menganggap hubungan seksual yang amoral sekalipun, sepanjang dilakukan dengan persetujuan, merupakan domain pribadi sehingga negara tidak boleh intervensi mengatur hubungan seksual semacam itu. Paradigma tersebut sangat kontradiktif dengan Pancasila sebagai landasan ideologi Bangsa dan UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi negara,” ungkap AILA.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

AILA juga menyoroti sejumlah frasa bermasalah yang mengindikasikan relativisme moral, yang ditemukan dalam draft RUU TPKS. Di antaranya seperti frasa “keinginan seksual” dan frasa “berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya”.

AILA mengungkap begitu pula jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) RUU TPKS, juga mengandung paradigma sexual consent, dan menggunakan istilah serta substansi yang rancu, antara lain: i) pemaksaan kontrasepsi; ii) pemaksaan sterilisasi; iii) perbudakan seksual; iv). perbuatan yang melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban; v) kekerasan seksual berbasis elektronik, vi) pemaksaan pelacuran.

Dalam pernyataan ditandatangani oleh ketuanya, Rita H. Soebagio, M.Si, AILA menyebut implikasi atas ketentuan-ketentuan demikian, bukan hanya menimbulkan multi-interpretasi, tetapi juga memicu ketidakpastian dan ketidakadilan.

“Sebab, pada akhirnya, aktivitas seksual yang dapat dipidana menurut RUU TPKS, hanya yang berbasis paksaan, kekerasan dan/atau bertentangan dengan kehendak seseorang.”

Padahal, menurut AILA, realitas empiris menunjukkan, Indonesia bukan saja menghadapi darurat kekerasan tapi ‘darurat kebebasan seksual dan penyimpangan seksual’ yang dampaknya sangat mengkhawatirkan.

Bahkan sebaliknya, ungkap AILA, muatan pasal 11 huruf (c) dinilai sangat ambigu dan berpotensi disalahgunakan untuk mengafirmasi serta melindungi perilaku seks bebas dan penyimpangan seksual. Apalagi di Indonesia belum ada aturan/ perundangan yang komprehensif dalam melarang seks bebas dan penyimpanan seksual.

AILA juga mengecam RUU TPKS yang menegaskan fenomena perilaku seksual yang juga berbahaya seperti LGBT, seks anal hingga perzinahan yang menurut pandangan agama-agama di Indonesia. Hal-hal tersebut dinyatakan sebagai ‘kejahatan yang mengandung dosa’ atau ‘sexual evil’, dengan alasan telah dan akan diatur dengan undang-undang lain.

“Akan tetapi, pada saat yang sama mengafirmasi tindak pidana lain yang diatur dalam suatu undang-undang, seperti kekerasan dalam lingkup rumah tangga berdasarkan UU No.23 Tahun 2004. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sesungguhnya mendapat amanah dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas Putusan Uji Materiil perkara No 46/PUU-XIV/2016 KUHP Pasal 284, 285, dan 292 untuk melahirkan UU yang dapat mengatur tindak pidana kesusilaan secara komprehensif. Oleh karena itu, sudah sepatutnya RUU TPKS mengatur kekosongan hukum tersebut,” ujar AILA.

RUU TPKS, menurut AILA, telah menghapus norma agama/norma iman dan takwa serta akhlak mulia yang diusulkan sejumlah fraksi di DPR berdasarkan masukan dari berbagai tokoh dan kelompok masyarakat sebagai salah satu asas dalam RUU. “Andaipun, di dalam RUU, nilai ketuhanan diakomodir pada bagian konsideran huruf b, rumusannya tidak lazim sebagaimana sila pertama Pancasila, ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’, maka wajar jika dipertanyakan.”

Oleh karena itu, AILA menilai RUU TPKS masih mengadopsi nilai-nilai sekuler-liberal terkait isu seksualitas karena mengabaikan norma-norma agama yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Terkait frasa ‘sensitivitas gender’ sebagai syarat bagi seorang pendamping korban pada Pasal 26 ayat (3) huruf a dalam RUU TPKS, AILA mengatakan tidak jelas batasan dan tujuannya, sehingga berpotensi menimbulkan multi-interpretasi.

“Syarat tersebut justru menunjukkan secara jelas pengaruh feminisme dalam RUU TPKS. Adanya syarat berperspektif HAM berbasis Pancasila bagi pendamping korban, seharusnya sudah cukup representatif, karena undang-undang ini tidak hanya ditujukan bagi satu jenis warga negara saja tetapi bagi semua warga negara,” ungkapnya.

Terakhir AILA mengaskan RUU TPKS melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam UU No.12 tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No.15 tahun 2019, yaitu, asas kejelasan tujuan, kejelasan rumusan, keadilan, ketertiban dan kepastian hukum. Dengan demikian, RUU ini juga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Oleh karena itu, AILA Indonesia dengan tegas menolak disahkannya draft RUU TPKS karena dinilai tidak komprehensif dan mengandung paradigma sexual consent yang problematis,” pungkas pernyataan AILA.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AILA IndonesiaAliansi Cinta Keluargakekerasan seksualRapat Paripurna DPR RIRUU TPKS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muhammad bin Qasim Sang Penakluk India
Tulisan selanjutnya Apakah Keluar Mani saat Mimpi Basah Bisa Membatalkan Puasa?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?