Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Indonesia Butuh RKUHP Untuk Isi Kekosongan Hukum Soal LGBT

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 19 Mei 2022 16:29 4:29 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 19 Mei 2022 19:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Menkopolhukam Mahfud MD menyebut bahwa perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) sudah masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sehingga jika disahkan LGBT dapat dilarang dan dihukum. Namun, RKUHP pada 2017 itu ditunda hingga sekarang.

“Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, Pemerintah, DPR itu di demo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang,” kata Mahfud di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5/2022).

Mahfud sendiri secara tegas menyatakan setuju untuk melarang dan mensanksi perilaku LGBT melalui RKUHP.

Sikap ini kemudian disambut baik oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) yang juga mendorong lembaga berwenang pembentuk undang-undang seperti DPR dan Pemerintah untuk segera mensahkan RKUHP.

Harapan disahkannya RKUHP ialah untuk mengisi kekosongan hukum soal LGBT dan mengatasi menjadi perhatian di masyarakat, termasuk kasus-kasus yang berkaitan dengan perilaku LGBT.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sebagai negara hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, sudah semestinya bila ada kekosongan hukum yang sangat diperlukan seperti yang terkait dengan perilaku LGBT, agar segera diisi,” ujar Hidayat Nur Wahid pada Kamis (19/05/2022).

“Selain DPR, Pemerintah oleh UUD NRI 1945 juga diberi wewenang untuk membentuk undang-undang, maka wajarnya kedua lembaga negara itu segera mengambil langkah inisiatif untuk mengesahkan revisi RUU KUHP tersebut.”

Pria yang akrab disapa HNW ini mengatakan bahwa dahulu mungkin lGBT tidak marak seperti sekarang, sehingga perilaku tersebut tidak diatur dalam ‘Wetboek van Strafrecht’-nya Belanda yang kemudian menjadi KUHP. Sementara, WvS juga tidak mencerminkan kondisi bangsa Indonesia yang relijius.

Terkait penolakan terhadap RKUHP, HNW membandingkannya dengan RUU Minerba dan RUU KPK.

“Ketika itu RUU Minerba dan RUU KPK tetap bisa disahkan, meski ditolak oleh publik. Berbagai RUU inisiatif Pemerintah juga ditolak oleh masyarakat bahkan oleh FPKS DPR RI, seperti RUU Cipta Kerja dan RUU Ibukota Negara, tetapi juga tetap disahkan,” tandasnya.

“Maka bila ada komitmen yang kuat dari Pemerintah, sudah semestinya RUU KUHP juga bisa disahkan. Apalagi hajat terhadap diundangkannya RUU KUHP termasuk pengaturan hukum terkait masalah LGBT yg sudah menghadirkan banyak masalah yang meresahkan masyarakat, juga bisa diagendakan kembali untuk disahkan, juga sebagai pelengkap sesudah diundangkannya UU TPKS,” lanjutnya.

Terakhir, ia meminta komitmen bersama pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU KUHP ini. Ia juga meluruskan informasi di masyarakat bahwa seakan-akan lembaga yang membentuk UU hanya DPR. Padahal, UU baru bisa disetujui dan disahkan apabila mendapat persetujuan antara DPR dan Pemerintah. “Jadi, DPR dan Pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama,” pungkasnya.

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hidayat Nur WahidlgbtMahfud MDRKUHPUU LGBT
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dubai Memperkenalkan Sistem Pintar di Semua Bus Sekolah
Tulisan selanjutnya TV Iran Tampilkan 2 Warga Prancis yang Dituduh Mata-mata

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?