Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait legalisasi ganja medis. Ia menilai keputusan MK tersebut sudah benar.
Hal itu disampaikan oleh Cholil melalui akun Twitter-nya @cholilnafis pada Kamis (21/7/2022), sebagaimana dilihat oleh Hidayatullah.com. Ia menyebut narkoba, termasuk ganja, selama ini tak diperuntukkan sebagai obat melainkan pereda sakit.
“Selama ini narkoba bukan pengobatan tapi sampingan, seperti menghilangkan rasa sakit saat berobat. Jadi belum ditemukan narkoba sebagai obat untuk menyembuhkan penyakit,” ungkap Cholil.
Oleh karena itu, ia pun membenarkan keputusan MK yang menolak uji materi terkait legalisasi ganja medis.
“Sudah benar keputusan MK, kecuali ada uji medis dan penelitian baru yg menemukannya sebagai obat,” paparnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait legalisasi penggunaan ganja medis untuk kesehatan. MK menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.
“Mengadili. Menolak permohonan pemohon,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK yang disiarkan secara live melalui kanal YouTube resmi MK, Rabu (20/7/2022).
MK menyebut tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan karena hal itu bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah. Yaitu untuk mengkaji apakah benar ganja memang bisa digunakan untuk medis.
“Hal itu bagian dari open legal policy,” ucap MK.
Gugatan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan untuk mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis. Gugatan juga menuntut MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional.
Dalam sidang, ahli pemerintah Aris Catur Bintoro mengaku menolak legalisasi ganja medis. Ia adalah spesialis saraf dan Ketua Kelompok Studi Epilepsi Perhimpunan Dokter Spesialis Syaraf Indonesia. Aris saat ini bekerja di KSM Neurologi RSUP Kariadi Semarang.
Menurutnya, organisasi epilepsi dunia (ILEA/International League Against Epilepsy) belum sepakat ganja bisa dipakai untuk terapi kesehatan. Oleh sebab itu, Aris meminta MK menolak judicial review pemohon agar ganja untuk kesehatan dilegalkan.
“Kami di ILAE, Organisasi Epilepsi Dunia, beberapa waktu yang lalu, tahun 2018, di Bali diselenggarakan simposium tentang pro dan kontra. Ini menunjukkan bahwa masih belum ada kesepakatan dari banyak ahli-ahli tentang obat kanabis sebagai obat anti epilepsi,” kata Aris.*
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri