Hidayatullah.com—Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penusukan anak saat pulang mengaji berinisial PS di Cibeureum, Kota Cimahi, Ahad (23/10/2022). Pelaku yang bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), mengaku dirinya gagal merampas Hp korban dan dalam keadaan mabuk.
Ical kini telah diamankan polisi setelah bersembunyi di sebuah kamar kosan di daerah Sukasari Bandung, pada Ahad 23 Oktober 2022, sore. “Setelah tadi merilis dan menetapkan status DPO terhadap pelaku di Polres Cimahi. Kita mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di daerah Sukasari. Kita pun langsung bergerak. Dan alhamdulillah pelaku berhasil diamankan. Kini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Cimahi,” jelas petugas dikutip Kompas.
Dari pemeriksaan awal saat penangkapan, pelaku mengaku dirinya hendak mengambil Hp, namun gagal. “Karena pelaku gagal ambil hp dan saat itu dalam keadaan mabuk, pelaku pun menusuk korban. Dan ia pun melakukan penjambretan di wilayah hukum Polrestabes. Pelaku sedang diperiksa intensif di Polres Cimahi. Rencananya besok mau di publis,” terangnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pasal tersebut antara 20 tahun hingga penjara seumur hidup.*