Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

YLKI: Rokok Seharusnya Diperlakukan Seperti Narkoba

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 23 Desember 2013 21:45 9:45 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 23 Desember 2013 21:24
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Rokok seharusnya diperlakukan sama seperti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) karena rokok mengandung nikotin yang menimbulkan efek ketergantungan pada penggunanya. Usulan ini sudah pernah diwacanakan, tetapi tidak pernah dibahas secara lebih mendalam.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Cukai nomor 39 tahun 2007, rokok juga harus diperlakukan sama dengan minuman keras karena sama-sama dikenai cukai. Produk yang dikenai cukai konsumsinya harus dikendalikan, peredarannya perlu diawasi karena pemakaiannya berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan.

“Mengacu pada UU ini saja pemerintah sudah melanggar. Rokok dijual sangat bebas dan tidak ada pengendalian peredarannya,” kata Tulus dalam suatu diskusi pada Senin (23/12/2013).

Sementara itu Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Agustin Kusmayati mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan tenggang waktu terlama, yaitu selama 1,5 tahun atau 18 bulan untuk implementasi kebijakan pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan rokok usai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 efektif diundangkan.

Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya seperti Singapura yang hanya lima bulan, Thailand yang hanya enam bulan, Malaysia yang hanya sembilan bulan dan Brunei Darussalam yang hanya enam bulan, Indonesia sudah memberikan toleransi yang sangat besar bagi industri rokok.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Penyesuaian yang dilakukan, antara lain membuat kemasan baru dan menghabiskan stok. Padahal berdasarkan hasil pemantauan Badan POM selama periode Januari-Juni 2010, mengubah kemasan rokok bisa dilakukan dalam waktu 1-3 bulan saja,” katanya kepada Media Indonesia.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Inggris Copot Kenegaraan Warganya yang Berperang di Suriah
Tulisan selanjutnya densus 88 Kontras Nilai Densus 88 Masih Sering Langgar HAM

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Berita
16 Oktober 2026 15:36
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?