Hidayatullah.com–Catatan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebutkan, sepanjang 2013 operasi pemberantasan terorisme yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 masih kerap melanggar hak asasi manusia.
“Di tahun 2013 tercatat telah terjadi 29 peristiwa dengan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan oleh Densus 88,” kata Haris Azhar, Koordinator Kontras, dalam pemaparan ‘Catatan Akhir Tahun Kontras’ di Kantornya, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Haris menuturkan, pelanggaran yang dilakukan Densus 88 Anti Teror adalah penggunaan kekuatan berlebih yang mengakibatkan tewasnya si tertuduh, kemudian pelanggaran hak atas rasa aman, serta ketenanangan dari masyarakat.
“Contohnya, dalam kasus penembakan terhadap seorang warga Poso Sulawesi Tengah, korban yang diduga teroris, tidak membawa senjata mematikan, ditembak hingga tewas oleh Densus 88,” tuturnya, seperti diberitakan Tribunnews.
Haris menjelaskan, Kontras telah mempelajari bahwa dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan Densus 88 disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor itu adalah ketidakjelasan mekanisme evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) pemberian kewenangan terhadap Densus 88 dalam memerangi terorisme.
“Selain itu terdapat kelemahan yang sangat serius dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, di mana definisi terorisme sangat luas,” ucapnya.*