Hidayatullah.com—Inggris tahun ini telah melucuti kewarganegaraan 20 orang yang memiliki kewarganegaraan ganda yang ikut berperang di Suriah.
Menurut catatan yang dungkap Bureau of Investigative Journalism yang dipublikasikan The Independent hari Senin (23/12/2013), Menteri Dalam Negeri Theresa May menarget orang-orang tersebut dengan menggunakan UU Kewarganegaraan Inggris, yang memungkinkan untuk merampas kewarganegaraan seseorang tanpa melalui proses pengadilan dan bisa diberlakukan langsung.
Sekitar 240 warga Inggris diperkirakan pergi ke Suriah untuk ambil bagian dalam pertempuran di negara itu. Dan menurut data yang berhasil dikumpulkan Bureau of Investigative Journalism sejak Mei 2010 sudah 37 orang dicopot kewarganegaraannya oleh Inggris.
Pencopotan kewarganegaraan itu dilakukan secara rahasia.
Namun menurut seorang mantan pejabat senior di kementerian luar negeri, semakin bertambahnya jumlah orang yang kehilangan status kewarganegaraannya akibat ikut perang di Suriah sudah menjadi “rahasia umum.”
Langkah pemerintah Inggris itu dikeca oleh sejumlah organisasi pemerhati masalah HAM.*