Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dijatuhi Sanksi, Dua Anggota Densus Kasus Siyono Ajukan Banding

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Mei 2016 08:09 8:09 am
Ahmad
Dipublikasikan 12 Mei 2016 08:09
Bagikan
Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 Mabes Polri
Bagikan

Hidayatullah.com–Dua anggota Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 Mabes Polri dijatuhi sanksi berupa demosi tidak percaya dalam putusan sidang kode etik terkait kasus kematian terduga kasus terorisme Siyono.

“Jadi sudah dilangsungkan putusan terhadap dua terduga pelanggar yakni AKBP T dan Ipda H,” kata Kadivhumas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, dikutip Antara, Rabu, (11/05/2016).

Dalam putusan tersebut, keduanya wajib menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Kepolisian. “Itu sudah dilakukan,” katanya.

Selanjutnya keduanya didemosi tidak percaya, artinya tidak direkomendasikan untuk melanjutkan tugas di Densus 88 dan akan dipindahkan ke satuan kerja lain.

“Dipindahkan ke satuan kerja lain dalam waktu minimal empat tahun,” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Saat ditanya, terkait satuan yang akan ditempati oleh kedua polisi tersebut, Boy mengatakan hal itu belum ditentukan.

“Itu nanti diproses di Wanjak (Dewan Jabatan dan Kepangkatan),” katanya.

Seperti diketauhi, sidang kode etik profesi terkait kasus kematian Siyono telah digelar sejak Selasa (19/04/2016). Sidang yang pernah dijanjikang berlangsung terbuka ternyata berlangsung secara tertutup.

Sidang tersebut bertujuan untuk menentukan adanya kemungkinan pelanggaran prosedur oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri yang melaksanakan tugas pengawalan kepada Siyono.

Namun dua anggota Densus 88 yang menjadi terduga pelanggar kasus kematian Siyono itu mengajukan banding setelah menerima hasil putusan sidang kode etik terkait dengan perkara tersebut.

“Keduanya menyampaikan banding karena keberatan atas putusan sidang,” kata Kadivhumas Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu malam.

Boy mengatakan bahwa upaya banding dua terduga pelanggar, yakni AKBP T dan Ipda H akan diproses.
Pihak keluarga, terutama istri Siyono, Suratmi, meminta keadilan terkait dengan meninggalnya suaminya.

Sebelum ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengurus Pusat Muhammadiyah, Tim Dokter Forensik dan Koalisi Masyarakat Sipil menggelar konferensi pers pengumuman hasil autopsi jenazah Siyono di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/04/2016).

Inilah Hasil Autopsi Penyebab Utama Kematian Siyono

Dua Gepok ‘Uang Damai’ untuk Keluarga Siyono Dibongkar, Isinya Rp 100 Juta

Hasil uji laboratorium berupa mikroskopis dati Tim ditemukan ada luka di sekujur tubuh Siyono. adanya luka di sekujur tubuh seperti memar dan patah tulang di beberapa bagian.

Penyebab utama kematian dikarenakan patah tulang pada bagian dada dan iga yang mengarah kepada kerusakan organ jantung sehingga menyebabkan kematian.

“Walaupun ada juga luka di bagian kepala, tapi itu bukan menjadi penyebab dari kematian,” ungkap dr. Gatot Suharto, ketua tim dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap jasad Siyono.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:densus 88Detasemen Khususkomnas HamMuhammadiyahpenyiksaanPolriSiyono
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Larangan Berbuat Dzalim dan Merampas Tanah Orang
Tulisan selanjutnya Banyak Shabiha Pro Assad Tewas di Aleppo Barat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Buka MIHAS 2026, Wakil PM Malaysia Dorong Pembentukan ASEAN Halal Council

Berita
26 September 2026 17:14
Pipa Minyak Sharara ke Zawiya Mati Libya Rugi $75 Juta
Saudi Jatuhkan 2 Drone dan 2 Misil Houthi
Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas
Pemerintahan Baru Kolombia Dukungan AS Memutus Hubungan Diplomatik dengan Iran

Terbaru

  • Ubah Tradisi, Rektor UNIDA Gontor Ajak Dosen Jadi Magnet Keilmuan Mahasiswa karena Kepakarannya
  • UNIDA Gontor Kukuhkan 4 Guru Besar Baru, Dorong Tradisi Kepakaran Keilmuan
  • Jadi Beban dan Masalah, Malaysia Repatriasi Ribuan Pengungsi dan Migran Myanmar
  • Negara Bagian California Tetapkan Idul Fitri dan Idul Adha sebagai Hari Libur Resmi
  • Menolak Digaji Negara: Kisah Para Hakim Teladan dalam Sejarah Peradaban Islam
  • Teladan Umar bin Khattab Ra. dalam Mengatasi Problem Gratifikasi
  • Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100
  • Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas
  • Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
  • Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?