Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Keluarga Alumni KAMMI Desak Presiden Berhentikan Ahok Sesuai Aturan

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Februari 2017 16:46 4:46 pm
Ahmad
Dipublikasikan 12 Februari 2017 16:46
Bagikan
Gubernur definitif DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali aktif. Foto serah-terima jabatan dengan Plt Gubernur DKI Sumarsono digelar sore ini
Bagikan

Hidayatullah.com–Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA KAMMI) menyatakan, berakhirnya masa cuti kampanye Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 11 Februari 2017, harus ditindaklanjuti secara hukum oleh Presiden Jokowi.

Sebagai negara hukum, Presiden Jokowi diminta menjadikan hukum sebagai pedoman dalam mengambil keputusan terkait status Ahok sebagai terdakwa dalam kasus pidana penistaan agama.

“Pemberhentian segera Ahok didasarkan pada ketentuan hukum dalam Pasal 83 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tulis KA KAMMI dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Ahad (12/02/2017).

Dalam pasal tersebut diatur, bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena  didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jika Ahok Tak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket

Sehingga, atas berdasarkan ketentuan hukum tersebut, KA KAMMI menganggap tidak ada alasan bagi Presiden Jokowi untuk tidak segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Ahok dalam Jabatan Gubernur DKI Jakarta selambat-lambatnya sejak Senin tanggal 13 Februari 2017.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Yang mana seharusnya sejak tanggal tersebut pula Ahok secara moral dan secara hukum harus berhenti sementara dan tidak menjalankan tugasnya sebagai gubernur,” jelasnya.

Apabila tidak dijalankan, maka Presiden Jokowi berpotensi melanggar undang-undang. Bahkan lebih jauh dapat dinyatakan melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 yang berakibat pada pemakzulan presiden.

LBH: Sangat Tak Berdasar Hukum, Alasan Mendagri Tunda Berhentikan Sementara Ahok

Untuk itu, menurut KA KAMMI, jangan hanya karena pertimbangan politis untuk mengamankan Ahok, Presiden berpotensi melakukan pelanggaran hukum. Atau malah Presiden menerbitkan Perppu untuk mengubah ketentuan UU Pemda di atas agar Ahok tetap menjadi Gubernur dengan status terdakwa.

Atau bahkan hanya berdiam diri tanpa menerbitkan keputusan apapun, sehingga tidak ada kepastian hukum alias sengaja dibuat mengambang.

“Bila ini terjadi, tentu ongkos sosial dan politik yang akan ditanggung oleh negara ini akan sangat mahal,” tandas KA KAMMI.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAlmuzzammil YusufBasuki Tjahaja PurnamaDPRHak Angketjabatan Gubernur DKIJoko widodoKammiKesatuan Aksi Mahasiswa Muslim IndonesiaKomisi II DPR RI Fraksi PKSPemerintah DaerahPresiden RIUndang-Undang nomor 23 Tahun 2014
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Warga Jakarta Diminta Awasi Pungli Pilkada 2017
Tulisan selanjutnya 100 Juta Dollar Kembali Digelontorkan Qatar Untuk Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Sejarah

KH. Abdul Mu’thi: Tetap Berkarya di Balik Penjara

Sejarah
7 Oktober 2026 08:25
Ateis dan Mitos Kecerdasan: Membedah Cacat Logika dalam Gagasan Ketiadaan Tuhan
KH. Abdullah Said dalam Liputan Majalah Panji Masyarakat
Menteri Ekstremis ‘Israel’ Pimpin Gerombolan Pemukim Yahudi Serbu Masjid Ibrahimi
Houthi Menarget Gardu Listrik Masjid Nabawi, Kata Koalisi

Terbaru

  • Sekitar 2.200 Kerabat Terduga Petempur ISIS Masih Ditahan Pasukan Kurdi Suriah
  • KH. Abdul Mu’thi: Tetap Berkarya di Balik Penjara
  • Bentuk Kantor Urusan Keagamaan, Menhan AS Kaitkan Perang Fisik dengan Pertempuran Spiritual
  • Menteri PertahananAS Kutip Alkitab dan Serukan Perang terhadap “Kaum Islamis”
  • Aljazair Berlakukan Hukuman Mati Bagi Arsonis Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan
  • Intelijen Maroko Dituding Mematai Jurnalis dan Aktivis HAM
  • Amerika Serikat Usir Dua Diplomat Iran Usai Sidang Majelis Umum PBB
  • Lima Orang Didakwa di Prancis Terkait Pendanaan Hamas
  • Amerika Serikat Umumkan Kontrak $24,4 Miliar untuk Mempercepat Produksi Rudal
  • Dua Pria Iran Didakwa Berencana Serang Yahudi Manchester

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?